LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Deklarasi di Musala, Caleg PKB di Serang Dituntut 3 Bulan Penjara

Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan deklarasi di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang pada Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Di dalam musala, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jemaah meminta dukungan mengenai pencalegannya serta pencalonan Jokowi-Ma’ruf .

2019-05-09 16:24:04
Caleg
Advertisement

Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur terdakwa pelanggaran pidana Pemilu dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/5).

Dalam persidangan, JPU Edwar menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye.

"Dalam perkara ini kami memutuskan menuntut terdakwa 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan denda sebesar 5 juta dan subsidiair 1 bulan kurungan penjara," kata Edwar saat membacakan tuntutan.

Advertisement

Terdakwa terbukti melanggar pidana dalan pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan deklarasi di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang pada Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Di dalam musala, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jemaah meminta dukungan mengenai pencalegannya serta pencalonan Jokowi-Ma’ruf .

Selanjutnya, terdakwa juga meminta jamaah yang hadir untuk berdiri di belakang spanduk bergambar pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Di spanduk itu juga ada gambar terdakwa sebagai caleg.

Advertisement

Baca juga:
5 Caleg Muda Anak Pengusaha Kaya Indonesia Lolos ke DPR di Pemilu 2019?
Caleg Petahana Nurhayati Ali Assegaf dan Totok Daryanto Gagal ke Senayan
Sopir Angkot Dari Sibolga Berpeluang Besar Duduk di Kursi DPRD
Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Banten Gagal Lolos Parlemen
Suara Partai Kecil di Pemilu 2019, 5 Tokoh Populer ini Terancam Gagal ke DPR
Gakkumdu Dalami Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Gerindra di Semarang

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.