LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Dari Balik Jeruji Penjara, Ahmad Dhani Serukan Menangkan Prabowo-Sandiaga

Dari balik jeruji penjara, pentolan Dewa 19 itu menyampaikan pesan agar memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam ajang Pilpres 2019.

2019-02-01 12:18:55
Ahmad Dhani
Advertisement

Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo- Sandiaga, Muhammad Taufik menjenguk terpidana kasus ujaran kebencian yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/2). Dari balik jeruji penjara, pentolan Dewa 19 itu menyampaikan pesan agar memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam ajang Pilpres 2019.

"Yang penting bahwa kita sama-sama berjuang untuk memenangkan Prabowo-Sandi," tutur Taufik menyampaikan pesan Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/2).

Menurut Taufik, Ahmad Dhani dalam kondisi sehat. Meski begitu, Taufik merasa sanksi hukum tersebut tidaklah adil.

Advertisement

"Saya bersyukur Ahmad Dhani sehat, tidak ada apa-apa, dan beliau mengatakan siap mengalami segala keputusan. Ini bagian dari perjuangan dan saya kira kita mesti prihatin lah melihat proses hukum yang seperti ini," jelas dia.

Terkait wacana pemindahan urusan kasus Ahmad Dhani ke Surabaya, Taufik merasa tidaklah perlu untuk dilakukan. Sebab di Jakarta pun semua bisa diselesaikan dengan efisien.

"Di sini saja kenapa. Saya kira di sini nanti. Supaya keluarga bisa dekat," tutup Taufik.

Advertisement

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan sendiri menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho membacakan Amar putusan, Senin 28 Januari 2019.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.