LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Dana kampanye Pilgub Jabar dibatasi Rp 473 M, Golkar nilai adil

Sekretaris tim pemenangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, MQ Iswara menilai, secara prinsip dirinya menyambut baik adanya penetapan itu, karena ada keadilan bagi semua pasangan calon.

2018-02-06 11:51:41
pilgub jabar
Advertisement

Sekretaris tim pemenangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, MQ Iswara menilai, secara prinsip dirinya menyambut baik adanya penetapan itu, karena ada keadilan bagi semua pasangan calon.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi penetapan yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 473 miliar.

"Aturan itu bagus, untuk kebaikan bersama. Kami akan mempedomani seluruh aturan itu," katanya di Bandung, Selasa (6/2).

Advertisement

Dia pun setuju dengan pengaturan dana kampanye dari calon maksimal Rp 760 juta, dari parpol pengusung Rp 750 juta dan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.

"Rekening sudah kami buat, untuk laporan awal dana kampanye kami akan segera melaporkannya sebelum batas waktu yang ditentukkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) di Pilgub Jabar sebesar Rp 473 miliar itu diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika melebihi dari itu, maka paslon yang bersangkutan akan dinyatakan gugur.

Advertisement

Jumlah dana itu diperuntukan untuk Rapat Umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Anggota KPU Jabar, Agus Rustandi mengungkapkan akan memberikan surat tembuskan ke masing masing calon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dijadikan dasar proses pengawasan. Selanjutnya, KPU meminta laporan awal dana kampanye paling lambat pada 14 februari 2018.

Untuk proses audit, KPU akan menunjuk satu akuntan publik untuk màsing-masing tim paslon. Nantinya, hasil audit itu akan diumumkan ke publik melalui website resmi KPU.

Terkait sanksi, nanti KPU yang akan mengklarifikasi. Jika nantinya hasil audit ada kelebihan sumbangan atau penggunaannya, maka akan bisa membatalkan sebagai paslon.

Selain itu, hal yang bisa menggugurkan kepesertaan paslon adalah jika yang bersangkutan terlambat menyampaikan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

Baca juga:
Siapkan dana kampanye, Timses Hasanuddin-Anton akan urunan
Cyrus Network: Ridwan Kamil 45,9 persen dan Deddy Mizwar 40,9 persen
Menko Polhukam masih kaji penunjukan jenderal polisi jadi Pj gubernur
Lawan paling berat diri kita sendiri
Pemimpin Jabar perlu paham filosofi kebudayaan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.