LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Dalih Anggota DPR Fraksi PPP Telat Lapor LHKPN: Saya Kena Covid-19 Satu Bulan Lebih

Keterlambatan Anggota DPR Awiek melaporkan LHKPN diungkapkan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan.

2023-04-13 16:27:31
ICW
Advertisement

Anggota DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjadi salah satu anggota yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait keterlambatan melaporkan LHKPN pada 2020. Keterlambatan Awiek melaporkan LHKPN diungkapkan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan.

Awiek berdalih keterlambatan dirinya melaporkan LHKPN karena dirinya terkena Covid-19. Sehingga, dia memilih fokus dalam masa penyembuhan.

"LHKPN 2020 itu dilaporkan pada Januari-Maret 2021. Saat bulan-bulan itu saya kena Covid-19 satu bulan lebih. Sehingga perlu konsentrasi dalam penangannan kesehatan. Karenanya kemudian lapor LHKPN melewati 31 Maret 2021," jelas Awiek, kepada wartawan, Kamis (13/4).

Advertisement

"Saya lebih mengutamakan keselamatan jiwa karena itu sangat penting bagi perjalanan hidup," tambahnya.

Perihal laporan ICW kepada MKD soal puluhan anggota DPR terlambat laporkan LHKPN merupakan hak siapapun. Sehingga, dirinya akan mengikuti prosedur yang berlaku di MKD.

"Soal laporan ke MKD itu hak orang untuk melaporkan. Selebihnya ikuti saja prosedur di MKD," tegasnya.

Advertisement

ICW Laporkan 55 Anggota DPR

ICW melaporkan sebelumnya sebanyak 55 anggota ke MKD DPR lantaran dianggap tak patuh melapor LHKPN. Pelaporan itu dilakukan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (12/4) sore. Laporan itu bernomor 103/SK/BP/IV/2023 dengan atas nama Koordinator ICW Agus Sunaryanto.

"ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata Kurnia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Kurnia menyebutkan ada tiga poin dalam menentukan kategori tidak patuh itu. Intinya, poin itu soal tidak patuh terhadap LHKPN. "Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada tiga poin. Pertama, yang bersangkutan atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN. Kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN. Ketiga, sama sekali tidak melaporkan LHKPN," katanya.

MKD DPR sudah menerima laporan ICW terhadap 55 anggota DPR soal LHKPN. Ketua MKD DPR Adang Daradjatun memastikan laporan terhadap 55 anggota DPR itu akan diperiksa terlebih dahulu.

"Jadi kembali lagi bahwa kita dari MKD sudah melakukan suatu proses. Dalam arti, dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," kata Adang kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.