Daftar penjaringan Pilgub Jabar, Sekda Jabar dipanggil KASN
Dasar pemanggilan Iwa merujuk pada Surat KASN nomor Und-1974/KASN/7/2017 tertanggal 21 Juli 2017. Iwa mengakui, surat yang dialamatkan pada dirinya untuk memenuhi panggilan pada Selasa (25/7) besok di Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa mengakui mendapatkan panggilan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Ini menyusul niatan dirinya untuk turut ikut serta pada Pilgub Jabar 2018.
Dasar pemanggilan Iwa merujuk pada Surat KASN nomor Und-1974/KASN/7/2017 tertanggal 21 Juli 2017. Iwa mengakui, surat yang dialamatkan pada dirinya untuk memenuhi panggilan pada Selasa (25/7) besok di Jakarta. "Besok, saya Insya Allah hadir memenuhi undangan KASN," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (24/7).
Dia mengapresiasi, langkah KASN yang memanggil dirinya langsung. Pemanggilan juga dilakukan untuk meluruskan tudingan bahwa dirinya disebut tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai Sekda.
"Jadi ini tidak lagi muncul praduga dan opini menyesatkan masyarakat," terangnya. Dia berharap pemanggilan makin memperjelas posisi ASN dalam pencalonan kepala daerah.
Dia mengaku, tetap akan bekerja seperti biasa dan bersikap tenang karena menyakini tidak ada satupun aturan yang dilanggar terkait statusnya sebagai ASN juga jabatannya sebagai Sekda. Begitu juga dengan Undang-Undang Pemilu yang tidak mengharuskan adanya pengunduran diri sebelum ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.
"Sebagai warga Negara saya memiliki hak yang sama seperti warga Negara lainnya, untuk dipilih dan memilih," terangnya.
Dia menilai, langkahnya mendaftar merupakan pemenuhan hak tersebut. Langkah ini sudah dipikirkan matang termasuk mempelajari aturan-aturan yang ada. Sekadar diketahui pasca Iwa mendaftarkan sebagai bakal calon gubernur dari PDIP, Gubernur Aher sudah menyurati Mendagri terkait pencopotan Iwa sebagai Sekda Jabar.
"Saya akan tetap komit untuk taat pada aturan yang berlaku. Kalau sudah waktunya saya harus mundur, tidak usah diminta, pastinya saya akan mundur," jelasnya.
Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tegas dan jelas mengatur di antaranya tentang ASN dari PNS yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah. "Pokoknya saya siap mundur kalau peraturan perudang-undangan memerintahkan," sebutnya.
Dirinya berharap langkah pencalonan dirinya tidak menjadi kekhawatiran sejumlah pihak, mengingat niat dirinya berangkat dari dorongan dan permintaan sejumlah elemen masyarakat. "Saya baru mendaftar penjaringan bakal calon, peraturan perundang-undangan mengamanahkan belum saatnya mengundurkan diri. Karena itu saya tetap berkonsentrasi bekerja sebagai Sekda," terangnya.
Ahmad Heryawan mengatakan, sudah berkoordinasi dengan KASN terkait adanya niatan Iwa yang ingin terjun langsung dalam politik praktis. "Saya sudah berkoordinasi secara lisan dengan KASN ini," ucap pria yang akrab disapa Aher ini singkat.(mdk/noe)