Cita-cita Ahok menang satu putaran buat permalukan lawan
Meski berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok tetap optimis menang satu putaran. Ahok menyatakan jika menang satu putaran, maka akan mempermalukan orang-orang yang menyudutkannya.
Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu terkait Surat Al Maidah mengakibatkan dirinya harus berurusan dengan hukum. Setelah dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ahok pun harus menjalani proses persidangan untuk membuktikan kasusnya tersebut.
Suka tidak suka, mau tidak mau, kasus ini bakal mempengaruhi pencalonan Ahok di Pilgub DKI. Berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga survei, kasus penistaan agama berakibat pada anjloknya elektabilitas Ahok. Bahkan, kemungkinan Ahok kalah besar terbuka.
Meski demikian, Ahok terus melakukan kampanye. Ahok bahkan meminta para pendukung dan relawan memenangkan dirinya dan Djarot Saiful Hidayat di Pilgub 2017.
Meski berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok tetap optimis menang satu putaran. Ahok menyatakan jika menang satu putaran, maka akan mempermalukan orang-orang yang menyudutkannya.
Namun demikian, Ahok tak menunjuk siapa orang-orang yang disebutnya menyudutkannya itu. "Saya harap tetap berjuang satu putaran. Kalau kita satu putaran akan mempermalukan orang-orang yang menyudutkan saya," kata Ahok di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12) kemarin.
Tak cuma itu, Ahok juga meminta para pendukungnya tidak perlu gentar dalam melakukan kampanye. Ahok juga menegaskan tak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan.
"Kita harap keadilan ditegakkan. Yang penista agama siapa? Harus diproses," tegasnya.
Kemarin, sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok kembali digelar di PN Jakarta Utara. Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela.
Dalam putusannya, hakim memutuskan menolak seluruhnya dari keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ahok maupun tim penasihat hukum.
"Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan, kemarin.
Hakim juga mengatakan, pengusutan kasus penistaan agama yang dilakukan terhadap Ahok sah secara hukum. Hakim menilai, keberatan yang dilakukan Ahok tidak memenuhi unsur pokok perkara.
"Memerintahkan untuk melanjutkan perintah perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim.
Baca juga:
Ahok: Menang satu putaran, kita permalukan orang-orang sudutkan saya
Ahok: Djarot sanggup kerja, lebih baik dari nomor 1 dan 3
Anies-Sandi 'preteli' pendukung Ahok-Djarot
Eksepsi Ahok ditolak, Hanura prediksi tak pengaruhi suara di Pilgub
Ragam usaha jerat Ahok, dilaporkan ke polisi saat sedang diadili
'Gigit jari' kubu Ahok usai eksepsi ditolak
Ahok soal kader NasDem dukung Anies: Biasa politik mah kayak begitu