LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Cerita paripurna DPRD cuma 5 menit umumkan Gubernur Ahok

Ada beberapa faktor yang menyebabkan rapat berjalan tanpa hambatan, berikut ini ceritanya:

2014-11-15 10:15:00
DPRD DKI
Advertisement

Rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta kemarin yang mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI cuma berlangsung 5 menit. Pengumuman yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi itu berjalan mulus tanpa hambatan.

"Saya umumkan dan usulkan pengesahan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI jakarta," kata Prasetyo saat menutup sidang di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11). Ahok juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Bukan tanpa sebab rapat itu berjalan mulus dan cepat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan rapat berjalan tanpa hambatan, kendati Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI sebelum begitu keras menolak Ahok. Berikut ceritanya:

KMP tidak hadir dalam rapat paripurna

Penyebab utama rapat paripurna istimewa DPRD DKI berlangsung cepat adalah ketidakhadiran Koalisi Merah Putih (KMP). Sebanyak 57 anggota fraksi KMP absen, termasuk empat wakil ketua DPRD DKI.

Empat wakil ketua DPRD DKI itu adalah M Taufik (Gerindra), Triwisaksana (PKS), Abraham Lunggana (PPP) dan Ferrial Sofyan (Demokrat). Sementara satu-satunya pimpinan yang hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (PDIP).

Sementara itu, 44 dari 49 anggota fraksi-fraksi pendukung Jokowi hadir dalam rapat paripurna.

Advertisement

Tidak perlu kuorum

Jika dihitung jumlah kehadiran, rapat paripurna istimewa DPRD DKI yang mengumumkan Ahok sebagai gubernur DKI, sebenarnya tidak kuorum. Sebab hanya 44 dari 109 anggota DPRD yang hadir.

Namun, karena rapat tidak mengambil keputusan, persoalan kuorum tidak menghambat. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan pihaknya hanya melakukan perintah Kemendagri.

"Ini saya mengumumkan apa yang diperintahkan Kemendagri. Itu masalahnya," kata Prasetyo usai sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11)

"Jadi enggak ada masalah apa-apa. Kuorum tidak kuorum ini cuma pengumuman," imbuh dia.

Advertisement

KMP DKI bakal buat rapat paripurna tandingan

Koalisi Merah Putih (KMP) tidak terima dengan Rapat Paripurna Istimewa yang diselenggarakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Alasannya, rapat itu tidak memenuhi prosedur yang telah diatur dalam tata tertib.

KMP pun siap menggelar rapat paripurna tandingan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan rapat paripurna siang tadi tidak sah. Pertama, karena tata tertib mengharuskan adanya persetujuan dari wakil ketua DPRD DKI Jakarta lainnya untuk melaksanakan paripurna.

Pria yang akrab disapa Bang Sani ini menambahkan, kekeliruan kedua, Prasetyo dia nilai melanggar kesepakatan bersama untuk berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mahkamah Agung (MA). Sebab masih ada perbedaan penafsiran mengenai pasal 203 dan 173-174 Perppu nomor 1 tahun 2014.

Ketua DPRD tegaskan paripurna istimewa Ahok tak langgar aturan

Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta menganggap Rapat Paripurna Istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak sah. KMP menilai rapat tersebut cacat hukum karena dilaksanakan tidak sesuai tata tertib.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan tak ada yang salah dalam rapat tadi. Dia justru menekankan sudah mematuhi tata tertib yang dibuat bersama.

"Saya tidak melanggar aturan karena terdapat dalam tatib nomor 1 Tahun 2014 Pasal 116 ayat 5. Yang melanggar aturan ya mereka yang ada di sana," jelas Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11).

Menurutnya, usaha untuk meminta tanda tangan ketua fraksi dan empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, Ferrial Sofyan, Triwisaksana dan Lunggana Abraham, sudah dilakukan tapi mereka tidak dapat ditemui. Sehingga Prasetyo memutuskan untuk menggelar rapat paripurna tersebut. Dengan berlandaskan tata tertib nomor 1 tahun 2014 pasal 116 ayat 5

"Saya menghubungi mereka semua, mereka enggak ada. Enggak bisa ketemu? Kalau nggak ketemu-ketemu gimana kolektif? Di situ (tatib) dikatakan tanda tangan ketua sah walaupun mereka tidak ada," tegasnya.

Untuk diketahui dalam tata tertib DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 pasal 116 ayat 4, bagian Bentuk Kebijakan DPRD, menyatakan bahwa penetapan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud, ditandatangani oleh Ketua DPRD dengan paraf koordinasi dari Wakil Ketua DPRD yang lain.

Dalam ayat 5 pasal yang sama menambahkan, dalam hal penetapan keputusan sebagaimana dimaksud, tidak mendapat paraf koordinasi, maka keputusan dimaksud tetap sah.

(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.