Calon tunggal Pilbup Padang Lawas Utara tetap berpeluang kalah
Jika tidak dapat meraih 50 persen plus 1 suara, mereka akan dinyatakan gagal memenangkan Pilkada.
Pasangan bakal calon bupati dan bakal wakil calon bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap, hampir dipastikan menjadi calon tunggal. Namun mereka tetap memiliki peluang untuk gagal memenangkan Pilkada.
"Pemungutan suara nantinya tetap dilakukan, namun paslon tersebut baru dinyatakan menang jika mampu mendapatkan 50 persen plus 1 suara," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, Rabu (17/1).
Jika tidak dapat meraih 50 persen plus 1 suara, kata Mulia, mereka akan dinyatakan gagal memenangkan pilkada. Posisi kepala daerah akan dijabat pelaksana tugas (plt) bupati yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk mendapatkan bupati dan wakil bupati definitif, daerah itu baru akan melaksanakan kembali pemilihan pada pilkada serentak berikutnya, yakni pada 2020. "Jadi selama dua tahun jabatan bupati akan diduduki Plt," sambung Mulia.
Seperti diberitakan, Pilkada Paluta 2018 hampir dipastikan hanya akan diikuti 1 pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, yakni Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap. Pasangan ini memborong semua dukungan dari partai politik yang menguasai seluruh 30 kursi di DPRD Labura.
Karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, masa pendaftaran pasangan calon di Paluta sudah diperpanjang KPU hingga 16 Januari 2018. Namun, tidak ada pendaftar baru, karena seluruh parpol memang sudah mendukung pasangan Andar-Hariro.
Baca juga:
Jelang Pilkada 2018, Polda Papua tetap antisipasi intervensi dari KKB
Calon tunggal belum tentu menang, masyarakat diminta gunakan hak pilih
NasDem setuju KPU jalankan verifikasi faktual ke semua partai politik
Sebanyak 911 calon kepala daerah Pilkada 2018 sudah serahkan LHKPN ke KPK
Sekda Pekanbaru utus anak buah hadiri panggilan Bawaslu terkait dugaan tak netral