Caleg Terpilih Tak akan Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN Dalam 7 Hari
Ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersepakat tegas terhadap kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para caleg. Jika nantinya terpilih, maka tidak akan dilantik jika belum melaporkan harta kekayaan dalam kurun waktu 7 hari.
"Ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Menurut Febri, hal itu sesuai dengan peraturan yang sudah ada di KPU. KPK pun siap bekerjasama menegakkan aturan tersebut.
Bahkan, sejak sebelum ditetapkan terpilih pun para caleg dipersilakan berinisiatif melaporkan harta kekayaannya lebih awal ke KPK.
Dia pun mengimbau masyarakat aktif mengawasi pejabat negara yang sudah atau belum melaporkan LHKPN lewat laman https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
"Kalau ada di antara para anggota dewan ini yang mencalonkan kembali, bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya," kata Febri.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Bertemu Salim Segaf di Mekkah, Habib Rizieq Minta FPI Kerjasama dengan PKS
Jumlah TPS Bertambah, KPU Ekstra Kerja Keras Usai Putusan MK
Cara Unik Golkar Manfaatkan Teknologi Lewat Kampanye Augmented Reality
Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Jumlah TPS Sebanyak 810.329
Mobil Kecelakaan, Surat Suara Pemilu 2019 Terbakar di Kinabalu Malaysia