LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Cak Imin sebut banyak pasal karet di UU Ormas, harus segera direvisi

Fraksi PKB menyetujui Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dengan syarat UU tersebut segera direvisi. Hal itu dilakukan karena UU tersebut memiliki banyak kelemahan.

2017-10-25 19:30:49
ormas
Advertisement

Fraksi PKB menyetujui Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dengan syarat UU tersebut segera direvisi. Hal itu dilakukan karena UU tersebut memiliki banyak kelemahan.

"Perppu ini memiliki kelemahan-kelemahan, terutama berbagai pasal yang dianggap membahayakan demokrasi, maka PKB sudah memberikan catatan di paripurna dan sudah disepakati dengan pemerintah harus segera melakukan perbaikan secepat-cepatnya," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Menurutnya, masih banyak pasal-pasal karet dalam UU tersebut yang bisa membahayakan demokrasi Indonesia. Sehingga PKB mendorong untuk segera dilakukan revisi terhadap UU tersebut.

"Sehingga pasal-pasal yang dianggap menjadi karet atau membahayakan demokrasi atau bisa dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang tidak benar, maka harus kita lakukan revisi secepatnya," ungkapnya.

PKB akan mengusulkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. Hal itu dilakukan agar UU tersebut bisa segera direvisi.

"PKB mengusulkan masuk Prolegnas 2018. Kan masing-masing fraksi diminta mengusulkan tuh prolegnasnya tuh. Nah kita usulkan," kata Politisi PKB Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota DPR yang hadir dalam rapat Paripurna.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.