LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

BPN Minta Bawaslu dan Polisi Usut Larangan Kampanye Sandiaga di Tabanan

"Menghalang-halangi peserta pemilu untuk kampanye adalah pelanggaran pemilu. Saya ingin Bawaslu, penegak hukum melaksanakan tugasnya untuk memproses dan saya kira kita seharusnya bebas," kata Pipin.

2019-02-25 17:50:34
Sandiaga Uno
Advertisement

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno batal kampanye setelah ditolak oleh warga Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Hal itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang menolak kedatangan Prabowo-Sandi, karena mereka sudah memilih Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Calon Legislatif dari PDIP.

Surat pernyataan itu beredar dua hari sebelum kunjungan Sandiaga Uno ke Bali. Surat pernyataan dari Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan itu ditandatangani Bendesa Adat Pakramen Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Banjar Pagi, I Nyoman Subagan dan I Wayan Sukawijaya dengan tembusan Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Pipin Sopian ingin agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses hal tersebut. Karena, itu sudah merupakan sebagai pelanggaran pemilu.

Advertisement

"Menghalang-halangi peserta pemilu untuk kampanye adalah pelanggaran pemilu. Saya ingin Bawaslu, penegak hukum melaksanakan tugasnya untuk memproses dan saya kira kita seharusnya bebas," kata Pipin di Media Center Pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Menurutnya, jika seorang pasangan calon presiden-wakil presiden ingin melakukan suatu kampanye di tempat yang tak dilarang oleh Bawaslu dan KPU, itu boleh dan sah-sah saja.

"Ini negara demokrasi, siapapun yang mau kampanye selama tidak melanggar maka seharusnya diberikan kesempatan. Pasal 280 dalam UU pemilu disebutkan larangan itu hanya kepada tempat ibadah, pendidikan dan tempat pemerintah itu adalah larangan, tempat yang lain silahkan," ujarnya.

Advertisement

Dia menegaskan, agar aparat penegak hukum tak tinggal diam dengan apa yang dialami oleh Sandiga beberapa hari lalu. Terlebih Bawaslu yang sebagai instansi pengawas pemilu.

"Jadi aneh kalau misalnya ada yang mengadang kemudian aparat penegak hukum, Bawaslu tinggal diam. Jadi kami ingin hukum ditegakkan bagi semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Dua hari sebelum kunjungan Sandiaga Uno ke Bali, beredar surat pernyataan dari Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan yang ditandatangani Bendesa Adat Pakramen Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Banjar Pagi, I Nyoman Subagan dan I Wayan Sukawijaya dengan tembusan Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.

Isi surat pernyataan itu menolak kedatangan Sandiaga Uno, karena mereka sudah memilih Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Calon Legislatif dari PDIP. Sandi menyatakan, dia menghormati keputusan itu, dan ingin suasana Bali tetap kondusif karena Pariwisata membutuhkan situasi politik dan keamanan yang stabil.

"Saya ingin pastikan kondisi Bali kondusif. Karena pariwisata itu membutuhkan situasi politik dan keamanan yang stabil. Jadi, kehadiran saya ke sini (Bali) kan atas undangan masyarakat Tabanan. Kalau masyarakat lain ada yang berkeberatan tentunya kita hormati," terang Sandi saat menghadiri acara Temu Pengusaha Bali di Hotel Alkyfa, Minggu (24/2).

Baca juga:
Pramono Anung: Anggaran Program Baru Jokowi Lima Tahun ke Depan Sudah Ada
Rahasia Kekuatan 'Tempur' Pemenangan Jokowi-Ma'ruf
3 Kartu Sakti Jokowi Dinilai Tak Ada yang Baru, Hanya Didik Rakyat dengan Hal Instan
Jokowi Keluarkan 'Kartu Sakti' Baru Karena Pernah Rasakan Hidup Susah
Ogah Tiru Jokowi, Sandiaga Akan Santun Saat Debat Lawan Ma'ruf Amin
Presiden KSBSI Instruksikan Anggotanya Menangkan Jokowi di Pilpres 2019
Pramono Sebut Pernyataan Jokowi Soal Konsesi Lahan Bersifat Umum Bukan Buat Prabowo

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.