LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Besok, KPU buka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa pendaftaran Partai Politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum serentak tahun 2019 selama 14 hari, Terhitung mulai besok hari Selasa 3 Oktober sampai Senin 16 Oktober 2017.

2017-10-02 18:44:00
Pemilu 2019
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa pendaftaran Partai Politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum serentak tahun 2019 selama 14 hari, Terhitung mulai besok hari Selasa 3 Oktober sampai Senin 16 Oktober 2017. Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketiga belas pukul 08-16.00 WIB, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00-24.00 WIB.

KPU mengingatkan, parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Dan mengikuti peraturan pendaftaran baik penelitian administrasi dan verifikasi faktual, sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 11 tahun 2017.

Sebelum mendaftar ke KPU, Parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah di sediakan oleh KPU, yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah dokumen persyaratan diunggah, parpol mencetak hardcopy dokumen tersebut sesuai fitur yang tersedia di dalam Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen yang akan dibawa ke KPU saat mendaftar.

"Pada prinsipnya, sebelum mendaftar ke KPU, parpol menginput ke Sipol dan di print out. Kalau tidak mengisi Sipol tidak bisa mendaftar," terang Komisioner KPU, Hasyim Asyari, saat memberi keterangan pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Hasyim menambahkan, yang mendaftarkan ke KPU harus pimpinan Parpol dengan membawa dokumen daftar nama anggota parpol, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol. Dan dokumen tersebut harus sama sesuai yang diunggah pada fitur Sipol.

"KPU akan meneliti kelengkapan, apakah sudah lengkap atau belum, berdasarkan dokumen yang harus diterima. Apabila masih ada yg belum lengkap, KPU akan meminta melengkapi terlebih dahulu baru hadir kembali," lanjutnya.

Kemudian, terhadap parpol yang sudah mendaftar, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Jika berhasil lulus persyaratan tersebut, baru ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu 2019.

Sementara Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, bagi parpol yang sebelumnya sudah mendaftar ke KPU, hanya melakukan verifikasi faktual dan tidak perlu administrasi sesuai pasal UU No 7 Tahun 2017 pasal 173. Namun, pihaknya akan memeriksanya kembali dengan teliti.

"jelas ada pembeda bila ada parpol yang sudah diverifikasi, tidak perlu diverifikasi faktual. Namun mengenai pendaftaran besok aturannya tetap sama. Parpol lama yang sudah verifikasi, terkena aturan sama jika mendaftar," tuturnya.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.