LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Besok Daftarkan Sengketa Pilpres ke MK, Tim Hukum Prabowo Dipimpin Hashim

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) resmi mendapuk Hashim Djojohadikusumo, sebagai pimpinan yang melaporkan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

2019-05-23 17:21:44
Pilpres 2019
Advertisement

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) resmi mendapuk Hashim Djojohadikusumo, sebagai pimpinan yang melaporkan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya menunjuk penanggungjawab untuk gugatan ke MK ini akan dikomandoi Pak Hashim Djodjohadikusumo," kata Sandiaga di kediaman Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

Laporan gugatan, lanjut Sandiaga, akan dilayangkan besok pasca diumumkan secara resmi usai salat Jumat.

Advertisement

Menurut mantan wagub DKI ini, jalur MK adalah langkah konstitusi yang ditempuh pihaknya sebagai bentuk perlawanan dugaan kecurangan terjadi selama Pilpres 2019.

"Rencananya kami akan mengumumkan tim besok setelah Salat Jumat. Ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," jelas Sandi.

Diketahui, tim hukum BPN 02 untuk sengketa Pilpres 2019 mendapuk sejumlah ahli hukum kawakan. Seperti, Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK, Denny Indrayana, wakil menteri menkumham era Presiden SBY, dan Otto Hasibuan, pengacara senior.

Advertisement

Reporter: M Radityo

Sumber: LIputan6.com

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.