LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bertemu pengurus MUI, Ketua DPR minta pendapat soal RUU KUHP

Menurut Bamsoet, DPR tidak akan memberikan ruang bagi penistaan agama, Perzinahan mau pun KDRT karena tidak sesuai nilai luhur keindonesiaan.

2018-02-06 13:28:09
Bambang Soesatyo
Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menggelar pertemuan dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia Selasa (6/2) pagi ini. Pertemuan itu dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai pembahasan RUU KUHP sekaligus penyampaian aspirasi dari MUI dan ormas-ormas islam.

Hadir dalam acara ini, antara lain Ketua Umum MUI K.H. Ma'ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Prof. Dr. Yunhar Ilyas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Sekjen MUI Dr. Anwar Abbas. Sedangkan Bamsoet datang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad.

"RUU KUHP sangat penting bagi penyelenggaraan negara hukum berdasarkan Pancasila. Karena UU KUHP yang berlaku selama ini adalah peninggalan hukum kolonial Belanda, sebagian besar materinya tidak sesuai dengan kehidupan kita," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Advertisement

Ada beberapa isu yang bahas bersama MUI, khususnya isu yang mendapat perhatian kalangan umat Islam, diantaranya soal LGBT, Perzinahan, Penistaan Agama, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Terkait LGBT tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur dalam Pasal 495 RUU KUHP. Ancaman hukumannya lebih berat dari pengaturan dalam KUHP, dari paling lama 5 tahun menjadi 9 tahun. Semua Fraksi di DPR RI menyetujuinya," terangnya.

Bamsoet menjelaskan kepada MUI bahwa DPR tidak mendukung LGBT di Indonesia. Bahkan dia menyatakan siap mundur dari jabatannya jika DPR mendukung LGBT.

Advertisement

"Jadi, tidak benar sama sekali kalau ada tuduhan DPR mendukung LGBT. Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika hal itu terjadi. Karena bertentangan dengan ajaran Agama dan moral bangsa," tegas Bamsoet.

Menurut Bamsoet, DPR tidak akan memberikan ruang bagi penistaan agama, Perzinahan mau pun KDRT karena tidak sesuai nilai luhur keindonesiaan.

"Saya pastikan RUU KUHP mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita tidak memberikan ruang bagi LGBT, Perzinahan, Penistaan Agama, maupun KDRT," ungkapnya.

Wakorbid Pratama Partai Golkar ini berjanji kepada jajaran pengurus MUI akan mendorong kepada Menteri Agama, Menteri Keuangan dan pihak terkait agar MUI bisa menjadi Satuan Kerja (Satker) tersendiri.

"Saya akan meminta kepada Komisi VIII DPR untuk memperjuangkan MUI bisa menjadi Satker sendiri. Karena kita ketahui MUI sangat banyak mengurusi permasalahan umat, sementara anggaran yang didapat jauh dari mencukupi," tambah Bamsoet.

Baca juga:
Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda
Pasal penghinaan presiden di RKUHP masuk delik umum
Kejahatan genosida, kemanusiaan, perang & agresi masuk draf RKUHP
Pemerintah siapkan dua opsi terkait pasal LGBT
Ini alasan pemerintah kembalikan pasal penghinaan Presiden di RKUHP

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.