Bertambah dua, ini 15 daerah dengan pasangan calon tunggal di Pilkada 2018
Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan daerah dengan pasangan calon tunggal atau 1 pasangan calon saja, kini bertambah, dari 13 daerah pemilihan menjadi 15 daerah.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan daerah dengan pasangan calon tunggal atau 1 pasangan calon saja, kini bertambah, dari 13 daerah pemilihan menjadi 15 daerah.
Adanya pertambahan daerah tersebut, akibat masuknya Deli Serdang dan Bone sebagai daerah dengan pasangan calon tunggal.
"Ada 2 tambahan, Deli Serdang dan Bone (jadi 15 daerah)," ucap Ilham, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4).
Ilham pun menyebutkan, KPU terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 15 daerah tersebut guna mengantisipasi, munculnya pesimistis di tengah masyarakat untuk datang ke TPS di hari-h pemilihan. Dikarenakan, hanya ada satu pasangan calon kepala daerah saja yang akan masyarakat pilih.
"Sedang terus disosialisasikan," katanya.
Adapun 15 daerah dengan pasangan calon tunggal (1 pasangan calon saja) adalah sebagai berikut:
1. Deli Serdang
2. Padang Lawas Utara
3. Kota Prabumulih
4. Pasuruan
5. Lebak
6. Tangerang
7. Kota Tangerang
8. Tapin
9. Minahasa Tenggara
10. Bone
11. Enrekang
12. Mamasa
13. Mamberamo Tengah
14. Puncak
15. Jayawijaya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemilih yang belum terdaftar di pilkada serentak, hubungi KPU di nomor ini
DPR minta KPU buat aturan pergantian calon kepala daerah terlibat korupsi
KPU sebut partai baru boleh kampanyekan capres yang didukung
KPU: Pasang foto capres di kampanye pileg boleh, pilkada tak boleh
Capres-Cawapres tak hadir debat, KPU beri sanksi hentikan iklan kampanye