LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Berstatus PTT di Dinkes, Pasutri Caleg PKB di Tulungagung Akhirnya Mundur

Sepasang suami-istri yang maju dalam bursa calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengundurkan diri dari pencalonannya. Penyebabnya karena keduanya masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di dinas kesehatan setempat.

2019-02-19 08:11:00
Caleg
Advertisement

Sepasang suami-istri yang maju dalam bursa calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengundurkan diri dari pencalonannya. Penyebabnya karena keduanya masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di dinas kesehatan setempat.

"Ya, surat pengunduran diri kami sebagai caleg sudah kami ajukan ke KPU, partai, maupun Bawaslu," kata Satriya Andri Marsis kepada wartawan di Tulungagung, Senin (18/2) seperti dikutip Antara.

Satriya terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 di Daerah Pemilihan III yang meliputi Kecamatan Pucanglaban, Tanggunggunung, Kalidawir, dan Rejotangan.

Advertisement

Sementara istrinya, Binti Saudah tercatat sebagai caleg nomor 10 di dapil II yang meliputi Kecamatan Boyolangu, Ngunut dan Sumbergempol.

Awal pendaftaran caleg Satriya-Binti mengakui tidak menemui banyak masalah. Kendati keduanya masih tercatat sebagai PTT di puskesmas tingkat kecamatan.

Menurut Satriya, konsultasi dengan KPU saat itu disampaikan pencalonan mereka tidak melanggar ketentuan karena mereka belum/bukan berstatus PNS.

Advertisement

Masalah mulai mendera setelah banyak pengaduan ke Bawaslu terkait pencalonan Satriya-Binti dalam bursa Pileg 2019, karena mereka dianggap masih bekerja di lingkup pemda dan digaji menggunakan uang negara.

Atas laporan itu, keduanya kemudian diperiksa Bawaslu. "Kami akan panggil KPU dan parpol pengusung terkait surat pengunduran diri kedua caleg ini. Tujuannya untuk mengklarifikasi," kata Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun.

Kalau surat pengunduran diri memang sudah diterima, kata Fayakun, KPU seharusnya bisa segera meresponnya, sebab ini merupakan hak setiap caleg.

Nantinya setelah proses pengunduran diri, apakah ada imbas lain, seperti keterwakilan perempuan, proses perhitungan perolehan suara dan lainnya, maka KPU harus memberikan penjelasan atas hal ini.

"Kami ingin penjelasan KPU, kalau memang sudah terima suratnya (pengunduran diri), prosesnya sekarang sudah sejauh mana," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, hingga saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri dari kedua caleg tersebut. Kalaupun benar ada surat dimaksud, Suprihno menjelaskan, tidak ada mekanisme pengunduran diri jika caleg sudah ditetapkan sebagai DCT.

Bahkan meskipun caleg meninggal dunia, KPU tidak akan mencoret dan partai tidak bisa menggantinya. "Ya, kita serahkan ke Bawaslu saja masalah ini," katanya.

Baca juga:
Satpol PP di Surabaya Dianiaya Saat Copot Alat Peraga Kampanye Caleg PPP
Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pohon Masih Marak Terjadi di Tangerang
Tampil Ala Gatotkaca, Caleg PDIP Ini Ajak Warga Jakbar Menangkan Jokowi
Tak Berizin, Kampanye Ilegal Caleg di 11 Kabupaten di NTT Dibubarkan Bawaslu
Waspada Penggiringan Opini Elektabilitas Caleg Lewat Hasil Survei
Jadi Saksi kubu OSO di DKPP, Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Level UU Bukan PKPU

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.