LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Beredar video Cagub Hidayat Mus bagi-bagi duit saat kampanye di Pilgub Malut

Saweran tersebut dilakukan saat pendukungnya sedang asyik berjoget ketika diputarkan musik. Dari atas panggung, AHM yang mengenakan baju berwarna kuning, kemudian mendekati para pendukungnya dan mengeluarkan uang dari kantong celana jins sebelah kanannya.

2018-05-15 14:19:00
Pilgub Maluku Utara
Advertisement

Video aksi Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus - Rivai Umar (AHM – Rivai) bagi-bagi duit saat kampanye viral di media sosial. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan PPP ini tertangkap kamera sedang bagi-bagi uang saat kampanye akbar di Lapangan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Malut pada Sabtu (12/5).

Saweran tersebut dilakukan saat pendukungnya sedang asyik berjoget ketika diputarkan musik. Dari atas panggung, AHM yang mengenakan baju berwarna kuning, kemudian mendekati para pendukungnya dan mengeluarkan uang dari kantong celana jins sebelah kanannya.

Dalam video tersebut, AHM terlihat mengeluarkan beberapa lembar uang yang langsung diambil para pendukung yang ada di bawah panggung. Usai saweran, AHM kemudian berjalan ke panggung sebelah kiri dan sempat berpura-pura merogoh kantong celana belakangnya.

Advertisement

Sambil tersenyum, dia seperti akan melemparkan uang ke pendukungnya lagi, namun tidak ada uang yang diberikan.

Bawaslu Provinsi Malut mengaku sudah mendapatkan informasi itu dugaan pelanggaran kampanye itu. Saat ini, lembaga pengawas pemilu itu sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait video viral saweran AHM saat kampanye akbar tersebut.

"Kami saat ini sedang melakukan proses penyelidikan video tersebut," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, Selasa (15/5).

Advertisement

Muksin menambahkan, kepada semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Bawaslu menyelidiki dan meneliti video yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Jika terbukti, dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon pada dan hukuman penjara yang terdapat di pasal 73 serta 187A UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota," ungkapnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.