LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Belum Rekam e-KTP, 345 Ribu Warga Jateng Terancam Tak Bisa Nyoblos

"Selain banyak warga yang bertambah umur 17 tahun, ada TKI di luar negeri maupun yang merantau tidak mau pulang kampung halaman hanya untuk melakukan perekaman data e-KTP," kata Sugeng Riyanto

2019-04-12 23:01:00
E-KTP
Advertisement

345.128 warga Jawa Tengah terancam tidak bisa menggunakan hak pilih. Penyebabnya karena belum melakukan perekaman data e-KTP. Bahkan, jumlah itu bisa bertambah setiap harinya karena banyak warga sudah yang menginjak usia 17 tahun.

"Selain banyak warga yang bertambah umur 17 tahun, ada TKI di luar negeri maupun yang merantau tidak mau pulang kampung halaman hanya untuk melakukan perekaman data e-KTP," kata Sugeng Riyanto kepada merdeka.com, Jumat(12/4).

Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Paulus Widiyantoro mengaku suket digunakan bagi warga yang belum mempunyai e-KTP untuk bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.

Advertisement

"Pemegang suket belum terdaftar DPT. Jadi, mereka yang ingin memilih tinggal datang ke TPS dan akan dilayani setelah pukul 12.00 WIB," ungkap Paulus.

Sedangkan, jumlah DPT Pemilu di Jateng sendiri sudah ditetapkan sekitar 27.896.902 pemilih. Mereka akan memilih di 115.391 tempat pemungutan suara (TPS) regular dan 10 TPS khusus diperuntukan bagi pemilih tambahan.

"Jadi DPK ini nanti tidak serta merta akan ke TPS sesuai alamat suket atau e-KTP, ketika logistik di TPS sesuai alamat tidak cukup maka akan dipindah ke TPS terdekat," tutupnya.

Advertisement

Baca juga:
Kubu Jokowi: Pelaku Pencoblosan Surat Suara di Malaysia Harus Dihukum Berat
Sosialisasi KPU di RSJ Solo, Pasien Tanya 'Pemilu ini Uangnya Dari Mana?'
Surat Suara Tercoblos, KPU Tak akan Buru-buru Putuskan Tunda Pemilu di Malaysia
DPR Minta Kemenlu, KPU, Bawaslu & Polisi Usut Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Usai Reses, DPR akan Panggil KPU-Bawaslu Bahas Surat Suara Tercoblos di Malaysia

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.