LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bela Akom, Agus Hermanto sebut Ketua DPR berhak rapat dengan BUMN

Agus juga membantah jika rapat tersebut tidak dikomunikasikan dengan Komisi VI DPR. Dia menyebut agenda rapat telah disampaikan ke komisi VI saat rapat badan musyawarah DPR. "Sudah kita sampaikan pada waktu itu dalam suatu rapat. Yang intinya bahwa pimpinan dewan kita ingin membuat legislasi sekuat mungkin," ujarnya.

2016-10-17 22:00:00
Ade Komarudin Ketua DPR
Advertisement

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui pimpinan yang mengundang perusahaan BUMN untuk menggelar rapat bersama Komisi XI membahas pernyataan modal negara (PMN). Menurut Agus, Ketua DPR Ade Komarudin atau biasa disapa Akom, berhak mengundang perusahaan BUMN yang menjadi mitra Komisi VI untuk rapat dengan Komisi XI dan hal itu sah-sah saja.

Agus menegaskan, semua pimpinan DPR boleh menyetujui adanya rapat.

"Pimpinan DPR kan, sehingga pimpinan DPR mau dan siapa saja tentunya boleh saja dan pada saat itu mengundang rapat dengan komisi XI kan tentunya boleh saja dan kemudian diadakan rapat, staf saya tidak ada masalah, kalau ada masalah tentunya dicurigai dong," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).

Advertisement

Agus juga membantah jika rapat tersebut tidak dikomunikasikan dengan Komisi VI DPR. Dia menyebut agenda rapat telah disampaikan ke komisi VI saat rapat badan musyawarah DPR.

"Sudah kita sampaikan pada waktu itu dalam suatu rapat. Yang intinya bahwa pimpinan dewan kita ingin membuat legislasi sekuat mungkin, kita dari Undang-Undang keuangan negara juga betul-betul kuat dan dari segi MD3 juga kuat. Dalam rapat bamus," jelasnya.

Selain itu, Agus menilai keputusan pelepasan hak PMN yang diambil Komisi XI bersama perusahaan BUMN telah sesuai UU BUMN, UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Sehingga, seharusnya tidak ada masalah dengan keputusan itu.

Advertisement

"Seharusnya tidak ada masalah tapi memang saya dengar Komisi VI ada yang menyampaikan kepada MKD dan ini sedang diterima barangkali diproses. Tapi menurut saya kalau ini kembali pada Undang-Undangnya enggak ada yang salah," jelasnya.

Komisi VI dan Komisi XI, menurutnya, punya legalitas untuk memutuskan PMN. Sebab, sesuai aturan MD3, mitra kerja Komisi VI adalah BUMN. Sementara, pelepasan hak PMN harus sesuai dengan UU Keuangan Negara di mana menjadi domain dari Menteri Keuangan.

"2 Komisi ini punya landasan legalisasi yang ada seperti PMN dengan Komisi VI landasan hukumnya Undang-Undang MD3 tentative yang menyebutkan bahwa Mitra BUMN adalah Komisi VI tapi untuk pelepasan hak itu harus terkait juga dengan Undang-Undang Keuangan Negara," terangnya.

Sedangkan, Menteri Keuangan adalah mitra kerja dari Komisi XI DPR. Sehingga, Agus menjelaskan pembahasan PMN dan IPO dibahas oleh dua komisi tersebut.

"Undang-Undang itu yang mempunyai kewenangan adalah bendahara negara yakni Menteri Keuangan berarti mitranya dengan Komisi XI sehingga pada saat tahun 2004 yang lalu. Begitu pun 2009 untuk pembahasan PMN dan IPO yang membahas dua komisi," tambahnya.

Agus menambahkan keputusan soal PMN telah dikeluarkan Komisi VI pada masa sidang pertama. Hasil keputusan itu sejalan dengan keputusan Komisi XI. Oleh karena itu, Agus menyebut pelepasan hak PMN tak ada masalah karena telah menjadi keputusan Komisi VI dan XI.

"Namun pada saat permulaan masa sidang ditetapkan Komisi VI sehingga apa yang sudah dibahas di Komisi VI itu merupakan hasil dan kemudian komisi XI juga dibahas secara maraton selesai hasilnya ternyata sama dan sekarang sudah selesai masalahnya," ungkapnya.

"Sehingga sekarang sudah diproses pada pemerintah surat sudah dikirim ke presiden masalah PMN sebenarnya tidak ada masalah apa-apa semua berjalan lancar ini lebih memperkuat saja," tutup Agus.

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.