LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Begini mekanisme Pilkada serentak dengan calon tunggal

Begini mekanisme Pilkada serentak dengan calon tunggal. Pilkada Serentak tahun 2017 akan diikuti oleh 101 daerah yang ada di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut setidaknya ada 9 daerah yang mengikuti Pilkada serentak dengan kandidat calon tunggal dengan berbagai alasan.

2017-02-07 19:13:19
Pilkada Serentak
Advertisement

Pilkada Serentak tahun 2017 akan diikuti oleh 101 daerah yang ada di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut setidaknya ada 9 daerah yang mengikuti Pilkada serentak dengan kandidat calon tunggal dengan berbagai alasan.

Sembilan daerah tersebut adalah Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Kota Jayapura. Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan tak ada perbedaan yang signifikan terkait pelaksanaan Pilkada dengan kandidat calon tunggal.

"Pilkadanya sama seperti daerah yang lain, pada hari yang sama," kata Juri di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Adapun letak perbedaan dari daerah dengan calon tunggal yakni pada surat suara. Pada surat suara tersebut akan ada dua kolom yakni kolom yang memasang foto pasangan kandidat tunggal dan satu kolom kosong.

"Masyarakat diberi dua pilihan memilih pasangan calon yang ada atau memilih di kolom kosong dalam surat suara. Coblos kolom kosong atau kolom calon. Kalau dia setuju atau suka dengan paslon dia akan pilih kalau enggak suka akan dipilih yang kolom kosong," papar Juri.

Juri menegaskan Pilkada dengan calon tunggal bukan berarti hanya satu pilihan, tapi pilihannya ada 2 yakni calonnya atau kolom kosong. Bila dalam rekapitulasi suara terbanyak pada paslon maka paslon tersebut akan ditetapkan sebagai pemenang.

Sebaliknya, bila suara terbanyak pada kolom kosong maka pemilihan kepala daerah akan diulang dari awal pendaftaran calon.

"Kalau kolom kosongnya lebih banyak maka Pilkada akan di ulang dari awal kembali. Membuka pendaftaran baru sehingga partai partai masih bisa mengubah dukungan atau independen masih bisa ikut lagi," jelas Juri.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.