LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu Sumut: Beritakan Eramas, koran Waspada langgar aturan kampanye

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aulia Andri, mengatakan surat kabar Waspada melanggar aturan kampanye Pilkada 2018. Andri menyampaikan itu setelah Waspada memuat berita mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di halaman depan koran.

2018-06-26 17:30:00
Pilgub Sumut
Advertisement

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aulia Andri, mengatakan surat kabar Waspada melanggar aturan kampanye Pilkada 2018. Andri menyampaikan itu setelah Waspada memuat berita mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di halaman depan koran yang terbit hari ini Selasa (26/6).

Sesuai Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye disebutkan, "Selama masa tenang media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye."

"Koran Waspada itu melanggar aturan, kami akan bersikap," kata Andri, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa siang.

Advertisement

Andri mengaku terkejut saat membaca judul berita 'Besok Eramas Menang' menjadi headline surat kabar Waspada. Menurut dia, surat kabar besar seperti Waspada seharusnya paham aturan pemilu dan tidak memuat berita yang mengarahkan dukungan pada calon tertentu pada masa tenang kampanye.

"Hari gini, koran sebesar Waspada kok bikin berita kayak begitu. Kami akan laporkan ke Dewan Pers," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pers, Nezar Patria menilai pemberitaan harian Waspada tentang Eramas tidak etis. Menurut Nezar, judul berita itu terkesan menggiring opini dan seharusnya tidak tayang di halaman berita.

Advertisement

"Pemberitaannya tidak etis, judulnya beropini. Bedakan opini dengan fakta," ungkapnya.

Mengenai sanksinya, diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon dengan ancaman hukuman paling lama hingga tiga bulan dan denda paling besar hingga Rp 6 juta.

Baca juga:
Bawaslu Sumut diminta tindak tegas kampanye berkedok kegiatan agama
Sejumlah 'pocong' di Medan turun ke jalan ajak masyarakat tidak golput
Ketum PPP: Djarot-Sihar tidak akan berleha-leha memajukan Sumut
Jelang pencoblosan, Sihar ingatkan Sumut jangan sampai rusak karena korupsi
Djarot: Saya hijrah di Sumut untuk jihad lawan korupsi dan kemiskinan
Megawati: Apa pemimpin boleh menabok rakyatnya? Kalau ada jangan dipilih

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.