LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu Banten Telusuri Foto Viral Enam ASN Berpose Dukung Prabowo-Sandi

Sebuah foto enam orang berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) berpose mendukung salah satu Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

2019-03-19 14:23:13
Pilpres 2019
Advertisement

Sebuah foto enam orang berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) berpose mendukung salah satu Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Foto yang viral di media sosial ini menggambarkan enam orang itu diduga merupakan ASN di Provinsi Banten berpose dua jari dan memamerkan kertas bertuliskan dukungan terhadap Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten langsung menelusuri foto viral ASN berlogo Pemprov Banten yang memberikan dukungan ke Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.

Advertisement

Itu guna memastikan bahwa foto yang beredar tersebut benar berada di instansi lingkungan Pemprov Banten.

"Kita akan telusuri dan investigasi. Apalagi ini beredar di media sosial," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/3).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/71/M.SM.OO.OO/2017 27 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, ditegaskan bahwa ASN wajib netral.

Advertisement

Terutama pada Pasal 283 (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

"Dari segi aturan ada pada surat edaran Menpan tersebut, jadi jelas itu pelanggaran. ASN itu harus netral," tegasnya.

Dia menuturkan bahwa pihaknya segera melakukan investigasi. Bila nanti terbukti melanggar, pihaknya tidak segan menyampaikan ke Komite ASN.

"Sanksinya tergantung hasil kajiannya, kalau pengalaman di Komite ASN, ada macam-macam sanksinya, ada yang dikasih peringatan bahkan diberhentikan. Makanya nanti tergantung hasil klarifikasinya seperti apa, apakah hanya iseng-iseng saja, atau serius mengekspresikan dukungan," katanya.

Dia menuturkan bahwa dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa ASN dikategorikan dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Nah nanti yang honorer apakah masuk P3K atau tidak, nanti akan terklarifikasi tergantung alokasi penganggarannya di dinas terkait, tapi secara prinsip dia bekerja di instansi pemerintah," jelasnya.

Sebab itu, lanjutnya, Bawaslu segera menelusuri foto viral tersebut untuk mengetahui pasti sumber dan lokasi ASN tersebut bekerja. "Nanti kita juga akan minta konfirmasi BKD Banten," imbuhnya.

Baca juga:
Gerindra Sebar 14.608 Saksi Awasi Suara di Jateng
Empat Lembaga Negara Deklarasikan Pemilu Ramah Anak
Deklarasi Pemilu 2019 Ramah Anak, Jangan Salahgunakan Anak dalam Kegiatan Politik
Bawaslu: Setiap Jumat, Mensesneg Sampaikan Permintaan Cuti Jokowi
KPU Salah Kirim Surat Suara, Harusnya ke Malaysia Malah Nyasar di Hongkong
Bawaslu Sebut Banyak Media Abal-Abal Sebarkan Berita Hoaks

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.