LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Banding putusan PTUN, Menkum HAM siapkan ahli hukum tata negara

Putusan PTUN mengabulkan gugatan kubu Ical atas SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

2015-05-19 13:15:22
Kisruh Golkar
Advertisement

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengakui kekalahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang gugatan surat pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol. Atas, putusan itu dia berencana mengajukan banding.

"Menteri Hukum dan HAM menghormati dan menghargai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkum HAM, Ferdinan Siagian dalam keterangan pers di Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (19/5).

Menurutnya, Menkum HAM Yasonna juga tidak mau ikut campur soal pilkada yang akan berlangsung pada Desember mendatang. Mengingat pendaftaran Pilkada akan dimulai pada Juni sementara partai berlambang pohon beringin itu terus berselisih.

"Terkait persoalan Pilkada, Menteri Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum," ujarnya.

Lanjut dia, Menkum HAM Yasonna bakal segera mengajukan banding terkait keputusan PTUN yang memenangkan gugatan Partai Golkar versi Munas Bali. Menurut pengakuan Ferdinand, pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum dan para ahli yang akan mempelajari putusan PTUN sebelum melakukan banding.

"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding. Menteri Hukum dan HAM bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN untuk menyiapkan memori banding," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar. Artinya, PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Menkum HAM, Yasonna H Laoly yang mengesahkan kubu Agung Laksono pimpin kepengurusan Golkar.

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, memerintahkan kepada tergugat (Menkum HAM) untuk mencabut gugatan intervensi, membatalkan SK Menkum HAM, membayar biaya perkara oleh tergugat dalam perkara ini," kata Teguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.