Bamsoet Jamin UU MD3 Tak Direvisi, Jatah Ketua DPR Milik PDIP
"Kita sesuai dengan UUD MD3. Kita kan sudah sepakat pembentukan Ketua DPR, maka sesuai dengan ketentuan UUD itu, pemenang Pemilu adalah ketuanya, yang (pemenang) dua, tiga, empat, lima itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR," jelasnya.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet memastikan tak akan ada perubahan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). Karena itulah, parpol pemenang Pemilu yang akan menduduki kursi Ketua DPR periode 2019-2024.
"Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu karena saya lah yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi Ketua DPR," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Berdasarkan hasil Situng KPU, parpol dengan perolehan suara terbanyak dan diprediksi bakal menjadi pemenang Pemilu 2019 adalah PDIP. Sama seperti Pemilu 2014, PDIP menjadi parpol pemenang namun sampai saat ini kursi Ketua DPR diduduki Partai Golkar.
Bamsoet menyampaikan, untuk kursi pimpinan MPR akan ditetapkan secara musyawarah. Sementara DPR tetap berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019.
"Kita sesuai dengan UUD MD3. Kita kan sudah sepakat pembentukan Ketua DPR, maka sesuai dengan ketentuan UUD itu, pemenang Pemilu adalah ketuanya, yang (pemenang) dua, tiga, empat, lima itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR," jelasnya.
"Kalau MPR kan secara musyawarah. Kalau MPR koalisi-non koalisi bisa punya kesempatan membuat paket karena kan ada DPD juga," pungkasnya.
Baca juga:
PDIP akan Tempatkan Puan Maharani Jadi Ketua DPR?
Sekjen Sebut PDIP Posisi Ketua DPR, Golkar, Gerindra, PKB dan NasDem Wakil
Ketua DPR Khawatir Tak Ada yang Dukung Pansus Pemilu
Kursi Kosong Hiasi Rapat Paripurna DPR
Hidayat Nur Wahid Kritik Pemilu Serentak, Kampanye Terlalu Panjang Tidak Produktif
Jika Syarat Berikut Terpenuhi, Pemindahan Ibu Kota Dimulai 2020