Baleg Pastikan RUU KUHP akan Dibahas Lagi di Periode DPR 2019-2024
"Nah soal nanti pembahasan materinya mana yang kemarin mendapat penolakan nanti tetap, karena RKUHP sudah pasti di III ya," kata Supratman.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menegaskan RUU KUHP akan dicarry over pada periode DPR 2019-2024. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan di Komisi III.
"Tapi saya bisa pastikan hari ini bahwa RUU KUHP itu pasti akan di carry over. Nah soal nanti pembahasan materinya mana yang kemarin mendapat penolakan nanti tetap, karena RKUHP sudah pasti di III ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Surpratman tidak bisa memastikan bagaimana pembahasan RUU KUHP. Semua pembahasan tergantung mekanisme yang ada nantinya.
"Tergantung mekanisme yang membahasnya yang penting buat kita di Baleg memasukan kembali dengan status carry over dalam prolegnas," ungkapnya.
"Mana hal-hal yang berkaitan dengan yang perlu dibahas lagi atau tidak, mekanismenya dan teknisnya itu ada di alat kelengkapan yang membahas itu," ucapnya.
Terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), juga sudah diusulkan untuk dicarry over. Salah satu pengusulnya adalah Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Sudah ada yang meminta, Ibu Rieke itu selaku pimpinan Baleg yang baru itu supaya itu bisa dicarry over. Tetapi kan masih harus dibicarakan di internal Baleg bersama dengan pemerintah," tandasnya.
Baca juga:
Status Dewan HAM PBB Buat Indonesia di Tengah Gugurnya 5 Demonstran
Mencari Keadilan Buat Korban Gugur & Luka Demonstrasi RUU KUHP & UU KPK
Fakta-Fakta Baru Kematian 2 Mahasiswa di Kendari, Diduga Ditembak Polisi Saat Demo
Demonstrasi Berujung Maut
Fakta-Fakta 6 Polisi Bawa Senjata Api Saat Demo Berujung 2 Mahasiswa Tewas di Kendari