LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Baleg DPR Targetkan Sahkan 30-35 RUU Tiap Tahun

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya tidak akan terlalu banyak mengesahkan Rancangan atau Revisi Undang-undang (RUU) dalam satu tahun. Kata dia, Baleg hanya menargetkan 30-35 RUU per tahun untuk disahkan.

2019-11-05 21:33:00
DPR
Advertisement

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya tidak akan terlalu banyak mengesahkan Rancangan atau Revisi Undang-undang (RUU) dalam satu tahun. Kata dia, Baleg hanya menargetkan 30-35 RUU per tahun untuk disahkan.

Dia merinci dari mana saja jumlah tersebut. Dari keseluruhan Komisi per tahun ditargetkan hanya 22 RUU, ditambah lima sampai enam RUU inisiatif pemerintah serta inisiatif anggota DPR dan Baleg lima sampai enam RUU.

"Kalau secara normatif, kita mencoba distribusikan itu, tiap komisi dibikin usulan dua RUU per komisi, artinya 2 X 11 itu ada sekitar 22, lalu dari pemerintah 5-6. Ada inisiatif pribadi anggota dan Baleg sendiri sekitar 5-6. Sekitar 30-35 RUU, sifatnya yang reguler tahunan," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Advertisement

Willy mengatakan pihaknya sekarang tak lagi fokus pada kuantitas RUU yang disahkan. Menurutnya, sekarang lebih difokuskan pada kualitas RUU.

"Kita sudah mulai bergeser dari proses transisi demokrasi kepada pelembagaan demokrasi itu sendiri maka kemudian ketika sudah bergeser tersebut, maka basis pekerjaan-pekerjaan kita harus bergeser," ungkapnya.

Bagi Willy yang terpenting adalah menghasilkan harmonisasi RUU. Serta menghasilkan RUU yang memberikan kepastian hukum dan memberikan kesejahteraan rakyat.

Advertisement

"Peraturan perundang-undangan yang paling penting kan harmonis bahwa tujuan berbangsa bernegara itu gimana kepastian hukum, gimana keamanan, gimana kesejahteraan terpenuhi. Masalah jumlah perundang-undangan kan kemudian bisa ikuti proses," ucapnya.

Baca juga:
Rapat Pekan Depan, Komisi I Akan Minta Pandangan Prabowo Soal Pertahanan
Kepemimpinan Baru BKSAP Diharap Bantu Jernihkan Isu Papua di Pasifik
DPR Sebut Pasal Kontroversial di RUU KUHP Tak akan Dihapus, Hanya Revisi Penjelasan
Kontroversi RUU KUHP: Ditunda Pengesahan karena Didemo, Kini Mau Disahkan Desember
Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI Gelar Raker Perdana
DPR Tak akan Bahas Ulang RUU KUHP dan Pemasyarakatan, Desember Disahkan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.