Bagikan mie instan ke warga, caleg Hanura terancam pidana
"Sudah memanggil caleg bersangkutan dan sejumlah saksi. Tapi pengakuan caleg, dia tak merasa membagikan," kata Faridli.
Akibat membagikan bahan kampanye berupa kalender disertai mie instan, kepada seluruh warga kompleks tempat tinggalnya, di Perumahan Taman Widya Asri Kota Serang, Banten, seorang calon legislatif (caleg) Kota Serang, dari Partai Hanura, Iis Isma’il terancam pasal tindak pidana pelanggaran pemilu.
Sejumlah barang bukti ditemukan petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang dari tangan warga, yang diperoleh dari laporan warga setempat sejumlah mie instan dan kalender. Sejumlah barang bukti tersebut, diduga sengaja dibagikan tim suksesnya langsung ke rumah-rumah warga.
Panwaslu menegaskan akan memanggil caleg yang diduga melanggar itu. Sebab dalam peraturan, pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 28 Tahun 2012, pasal 301, tentang dugaan memberikan materi sebagai bentuk iming-iming caleg kepada pemilih, yang mengarah pada tindak pidana, dengan ancaman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Anggota Panwaslu Kota Serang, Faridli, mengatakan panwaslu telah memeriksa caleg bersangkutan. Namun caleg tersebut mengelak telah melakukannya. Namun demikian, kata dia, panwaslu tetap akan memanggil sejumlah saksi kembali untuk menguatkan temuan tersebut.
"Sudah memanggil caleg bersangkutan dan sejumlah saksi. Namun pengakuan caleg, dirinya tidak merasa membagikan, tapi konstituennya yang membagikan. Kita masih akan memanggil sejumlah saksi lagi," ujarnya saat di hubungi, Rabu (29/1).
Panwaslu juga mengingatkan kepada seluruh caleg agar tidak melakukan hal serupa dan mengimbau agar para caleg mematuhi peraturan pemilu.
"Pihak panwas juga mengingatkan kepada seluruh caleg, agar tidak coba-coba melakukan tindak pelanggaran, dan mematuhi peraturan pemilu. Panwas mengancam akan memidanakan para caleg yang terbukti melakukan money politik, dalam bentuk apapun," terang Faridi.(mdk/mtf)