Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Kepri Terpilih
Keputusan ini diambil setelah gugatan sengketa pilkada yang diajukan Isdianto-Suryani ditolak Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Keputusan ini diambil setelah gugatan sengketa pilkada yang diajukan Isdianto-Suryani ditolak Mahkamah Konstitusi.
Anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo mengatakan, pasangan cagub dan cawagub yang hadir dalam rapat pleno tersebut hanya Marlin Agustina. KPU Kepri telah menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Cagub dan Cawagub Kepri Terpilih kepada Marlin Agustina.
"Besok kami juga menyerahkan surat keputusan tersebut kepada DPRD Kepri. Tugas kami dalam pilkada sudah tuntas," ucapnyaseusai mengikuti rapat pleno penetapan Cagub dan Cawagub Kepri terpilih, di Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Minggu (21/2).
Agung mengatakan pelaksanaan rapat pleno penetapan cagub dan cawagub tidak sama dengan pilkada lima tahun yang lalu lantaran kondisi saat ini menghadapi pandemi Covid-19. Jumlah peserta rapat pleno yang diselenggarakan di salah satu hotel di Tanjungpinang terbatas sesuai protokol kesehatan.
Pelaksanaan rapat pleno tersebut berjalan lancar, dan hanya memakan waktu tidak mencapai sejam.
"Jumlah peserta rapat pleno ini hanya 50 orang, wajib mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kepri, Ansar-Marlin unggul dengan perolehan 308.553 suara. Sedangkan Isdianto-Suryani meraih 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.
Baca juga:
KPU Surabaya Tetapkan Eri-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Besok
KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Pemenang Pilgub Sumbar 2020
KPU Medan Tetapkan Bobby Nasution Jadi Wali Kota Terpilih
KPU Pangandaran Tetapkan Jeje-Ujang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
32 Sengketa Pilkada Lanjut Tahap Pembuktian di MK