LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Anggota KPU Baru Resmi Dilantik, Pengamat Ingatkan Payung Hukum Pemilu 2024

Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengungkap sejumlah pekerjaan rumah besar dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, melakukan revisi UU Pemilu.

2022-04-12 20:03:00
Pemilu 2024
Advertisement

Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).

Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengungkap sejumlah pekerjaan rumah besar dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, melakukan revisi UU Pemilu.

Dia mengatakan, penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan semua tahapan Pemilu.

Advertisement

"Pak Jokowi menyampaikan perlunya mengejar payung hukum untuk menggelar pemilu secara serentak pada 2 tahun mendatang. Menkopolhukam diminta koordinasi dengan DPR dan KPU. Saya tegaskan ini penting dan prioritas,” ujar Ramdansyah saat dihubungi.

Ramdansyah mengatakan, hal tersebut karena DPR telah mencabut Rancangan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dari program legislasi nasional prioritas.

Sementara berbagai lembaga pemerhati pemilu begitu juga Presiden sudah menegaskan pentingnya payung hukum untuk Pemilu 2024. Satu satunya jalan memenuhi keinginan presiden adalah dengan revisi UU

Advertisement

"Sesuai harapan Presiden, maka DPR harus kembali mengajukan inisiatif RUU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Surat Presiden dengan naskah akademik RUU Pemilu agar ini dibahas kembali dan tidak hanya jadi wacana," tegas Ramdansyah.

Ramdansyah mengatakan, beberapa hal yang patut masuk dalam revisi adalah keputusan MK terhadap sejumlah gugatan dari penyelenggara atau peserta pemilu.

Seperti putusan MK yang diajukan oleh Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Terkait dengan keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.

"Itu pernah diputuskan saat saya uji materi tahun 2013-2014. Waktu it diputuskan MK dan kemudian dalam Surat presiden kepada DPR dan juga naskah akademik, pasal mengenai Keputusan DKPP berbunyi bersifat final dan mengikat bukan lagi sebagai putusan pengadilan, tapi lebih kepada rekomendasi. Jadi frasenya harus diganti dan itu bisa dilakukan hanya dengan revisi UU,” jelas Ramdansyah.

Contoh lain pada tingkat Peraturan KPU terhadap UU lainnya. Terkadang terjadi ketidaksingkronan antara peraturan KPU dengan UU.

"Misalnya Sipol atau Situng, dan kemudian ada sistem informasi lainnya, ada 9 seingat saya. Ini kemudian hanya dua disebutkan dalam UU,” tambahnya lagi.

Ramdansyah yang pernah mengajukan uji materi Peraturan KPU terhadap UU Pemilu di MA mengatakan, sistem informasi dari KPU wajib masuk dalam UU Pemilu. Kehandalan server KPU seperti yang ditetapkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus muncul.

“Tujuannya agar ada jaminan keamanan data peserta Pemilu dan masyarakat,” tegas dia.

"Kalau tidak ada payung hukum yang lebih tinggi bagi sistem informasi bagi KPU dan Bawaslu, maka Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu akan mudah dibatalkan. Karena ketika digugat ke MA dan dibatalkan oleh MA. Maka berpotensi tidak ada kepastian hukum," jelas Ramdansyah.

Ramdansyah juga menyoroti terkait sejumlah lembaga etika dan peradilan Pemilu. Beberapa peradilan itu adalah peradilan etika di DKPP, peradilan sengketa peserta dengan KPU di Bawaslu, peradilan pidana Pemilu di Pengadilan Umum. Idealnya, keberadaan lembaga peradilan yang banyak perlu peradilan Pemilu tersendiri.

Dia mencontohkan, kerumitan akibat keragaman peradilan Pemilu. Salah satunya, ketika KPU menetapkan hasil setelah sidang Perselihan Hasil Pemilu oleh MK, Hasil penetapan itu dapat digugat lagi di PTUN .

"Kapan selesainya berurusan dengan Pemilu. Ada banyak lembaga peradilan yang menangani Pemilu Ini harus disatukan dalam satu Peradilan Pemilu, dan ini perlu masuk dalam revisi UU Pemilu," tutupnya.

Adapun, anggota KPU yang dilantik yakni, Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Melaz.

Sementara, anggota Bawaslu yang diangkat ialah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler H. Malond.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.