'Anggota DPR tidak mungkin korupsi sendirian'
Selalu ada pihak ketiga yakni swasta dan PNS yang turut andil melakukan korupsi.
KPK menyebut jika DPR sebagai salah satu lembaga terkorup se-ASEAN. Hal itu dinilai karena terjadi ekspose besar-besar terhadap para pelaku korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR di media massa.
"Pemberitaan media setiap hari baik cetak maupun elektronik yang mengekspose oknum anggota DPR yang sedang tertimpa kasus, bagi saya wajar saja," kata Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
Seolah ingin membela lembaganya, anggota Komisi I DPR ini juga menyebut jika korupsi yang dilakukan oleh para legislator tidak dilakukan sendiri. Menurut dia, ada pihak lain seperti swasta dan PNS yang juga turut andil melakukan praktik korupsi.
"Tapi harus diingat kalau ada indikasi atau keputusan KPK seorang anggota DPR terlibat korupsi atau gratifikasi, tentu ada pihak ketiga bisa swasta atau PNS. Menurut saya reformasi birokrasi itu gagal karena kalau mau jujur, tingkat korupsi tertinggi dari birokrasi. Ini harus diakui secara fair," terang dia.
Oleh sebab itu, dia menilai, untuk memberantas korupsi, pejabat negara, kata dia, tidak boleh selalu melihat sesuatu yang lebih, sehingga akan merasa berkecukupan.
"Makanya, yang dikatakan Abraham Samad benar, kalau pejabat negara melihatnya ke atas ya tidak ada puas-puasnya, orang Kepala SKK Migas yang gajinya Rp 300 juta aja dirasa masih kurang," tegas dia.
Tjahjo pun meminta agar data korupsi yang melibatkan DPR juga dibandingkan dengan data korupsi yang dilakukan oleh PNS. Tjahjo pun menolak jika DPR dikatakan sebagai salah satu lembaga terkorup.
"Kemudian, buka file berapa jumlah oknum PNS dan swasta yang terlibat korupsi. Karena kalau anggota DPR sendiri tidak mungkin karena tugasnya jelas kok menyusun anggaran membuat undang-undang bersama pemerintah, dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah," imbuhnya.
"Saya kira ini harus clear, kami kurang sependapat kalau seolah-olah DPR sebagai lembaga terkorup. Pasti ada pihak kedua dan pihak ketiga yang terlibat," pungkas Tjahjo.(mdk/bal)