LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Anggota DPR sebut Mendagri berhak bubarkan ormas pembuat rusuh

Anggota DPR sebut Mendagri berhak bubarkan ormas pembuat rusuh. Kementerian Dalam Negeri adalah lembaga yang mengurus soal pendirian suatu ormas. Oleh sebab itu, ketika ada ormas yang terbukti melanggar aturan dan syarat yang telah ditetapkan maka Mendagri berhak melayangkan teguran, peringatan, hingga pencabutan izin.

2017-01-18 15:54:39
FPI
Advertisement

Pemerintah berencana membubarkan organisasi masyarakat (ormas) pembuat kerusuhan. Wacana ini bergulir karena maraknya tindakan anarkis yang dilakukan ormas. Anggota Komisi III dari fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, pihak yang berwenang membubarkan ormas adalah Kementerian Dalam Negeri.

"Itu kewenangan dari Mendagri. Di situ kan jelas bahwa ormas itu syarat-syaratnya a, b, c dan d," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Kementerian Dalam Negeri adalah lembaga yang mengurus soal pendirian suatu ormas. Oleh sebab itu, ketika ada ormas yang terbukti melanggar aturan dan syarat yang telah ditetapkan maka Mendagri berhak melayangkan teguran, peringatan, hingga pencabutan izin.

"Ketika ormas melakukan penyimpangan dan telah tidak sesuai dengan AD/ART maka kementerian dalam negeri akan melayangkan surat peringatan. Tetap teguran ketiga cabut izinnya selesai," terangnya.

Junimart menjelaskan, langkah pembubaran ormas tidak perlu menunggu mekanisme dan putusan pengadilan.

"Apabila melakukan penyimpangan dan melanggar hukum itu saja sederhana kok. Tidak perlu ada keputusan pengadilan," tegasnya.

Dia menilai, ormas bisa dibubarkan meskipun telah berstatus badan hukum di Kemenkum HAM. Pada umumnya, Menkum HAM dan Mendagri akan berkoordinasi terkait pencabutan izin ormas.

"Walaupun itu kan satu persatuan. Jadi antara Kemenkum HAM dan Kemendagri kan satu kesatuan. Pemerintahan ini kan eksekutif bukan legislatif atau yudikatif. Mereka punya fungsi koordinasi saling halo-halo mereka itu," tandasnya.

Saat ditanya, ormas Front Pembela Islam (FPI) termasuk kategori ormas pembuat kerusuhan, Junimart enggan berkomentar. Politisi PDIP ini menegaskan, jika FPI melakukan pelanggaran maka menjadi tugas kepolisian untuk menindak.

"Kalau masalah pelanggaran kan menjadi ranah kepolisian. Mereka yang berhak menjawab itu. Kita tunggu saja proses hukum, kita tidak boleh emosional kita harus menjaga temperamental scara baik tunggu bagaimana keputusan daripada hukum," pungkasnya.

Baca juga:
Mega ketawa Rizieq minta dimediasi soal dugaan nista agama: Opo iki
Pesan PDIP ke Rizieq Syihab: Jilat dulu bibirmu baru kau bicara!
Alasan Polri perbolehkan Kapolda Jabar jadi pembina ormas GMBI
Sudah periksa saksi, Polda Bali serius usut kasus Jubir FPI Munarman
Kapolri perintahkan anak buahnya usut sebab bentrok FPI vs GMBI
Polisi selidiki Merah Putih logo bahasa arab & pedang saat demo FPI
Kapolri ingatkan Rizieq tak bawa massa saat diperiksa soal palu arit

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.