Anas: SBY pimpin pelanggaran undang-undang
"Nanti parpol yang sudah menang bisa ada alasan untuk dibatalkan kemenangannya, karena pakai dana ilegal."
Meski Anas Urbaningrum sedang dalam tahanan KPK, namun akun Twitter mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tetap aktif. Kali ini tersangka gratifikasi Hambalang itu berbicara soal isu dana saksi parpol dalam pemilu yang diambil dari APBN.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang memimpin pelanggaran undang-undang. Ini adalah sudah kesekian kali Anas mengkritik keras SBY lewat media sosial.
"UU menyebutkan bahwa parpol dilarang menerima dana dari: APBN, bantuan asing dan dana yang tidak jelas asalnya," tulis pemegang akun @anasurbaningrum dengan hastag #danasaksi, Senin (27/1).
"Jika dana Rp 700 miliar ini benar-benar dicairkan untuk bayar saksi parpol, maka Presiden sedang memimpin pelanggaran UU," katanya.
Menurutnya, mudah dimengerti kalau Presiden setuju. "Wong Presiden juga Ketum Parpol. Jadi dana saksi ini adalah kesepakatan antarpimpinan parpol. Kompak. Sayangnya melanggar UU," katanya.
Dia merinci, jika dana dana yang disetujui sebesar Rp 700 miliar untuk 12 parpol, maka rata-rata masing-masing parpol akan mendapat bantuan dana APBN sebesar Rp 58 miliar.
"Presiden yang terang-terangan memimpin pelanggaran UU, ya apa namanya? Tergantung DPR menyikapinya," ujarnya.
Yang seru, kata dia, adalah kalau pelanggaran UU dibiarkan dan dimaklumi karena kepentingan bersama untuk bayar saksi.
"Kalau UU saja sengaja dilanggar untuk bisa bayar saksi Pemilu, wajar kalau UU MD3 dilanggar untuk PAW Pasek," katanya tentang Gede Pasek Suardika yang dipecat dari anggota Fraksi Partai Demokrat DPR.
Dia menyarankan, parpol-parpol mestinya menolak dana ini karena khawatir ini jebakan agar pemilu tidak sah.
"Nanti parpol yang sudah menang bisa ada alasan untuk dibatalkan kemenangannya, karena pakai dana ilegal," ujarnya.
"Maka, waspadalah: langgar UU dan 'jebakan batman'," katanya.
Untuk diketahui, Anas resmi ditahan KPK pada 10 Januari lalu. Setelah penahanan itu, atau tepatnya 17 Januari, akun @anasurbaningrum yang biasa dioperasikan langsung oleh Anas aktif berkicau kembali. Padahal, sebagai tahanan, Anas jelas tidak diperbolehkan mengakses alat komunikasi, termasuk gadget yang bisa digunakan untuk nge-tweet.
Mungkin karena itu pulalah, dalam setiap akhir kicauannya, akun @anasurbaningrum menambahkan '*abah'. Abah diketahui adalah sebutan anaknya kepada Anas. Belum jelas siapa yang langsung mengoperasikan akun @anasurbaningrum sekarang, setelah sang operator sebelumnya dipenjara. Namun, yang pasti, semua pernyataan di akun itu masih dalam pertanggungjawaban Anas.