Alfian Tanjung bebas, Politisi PDIP sebut hakim memutus pakai kacamata kuda
Terdakwa ujaran kebencian terkait statusnya di media sosial yang menuding anggota PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung divonis bebas majelis hakim Jakarta Pusat. Hakim memutuskan Alfian tidak bersalah karena dalam tweetnya dia hanya mencantumkan artikel yang tidak terdaftar dalam dewan pers.
Terdakwa ujaran kebencian terkait statusnya di media sosial yang menuding anggota PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung divonis bebas majelis hakim Jakarta Pusat. Hakim memutuskan Alfian tidak bersalah karena dalam tweetnya dia hanya mencantumkan artikel yang tidak terdaftar dalam dewan pers.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, hakim hanya melihat dari pandangan kacamata kuda.
"Di pengadilan tingkat pertama ini hakim memutuskan dengan kacamata kuda. Dia melihat dari satu sisi saja," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Kata dia, harusnya hakim melihat permasalahan secara detil. Karena Alfian menuding berdasarkan sumber berita yang tidak benar.
"Padahal dia dilaporkan atas tudingan yang tidak berdasar. Meskipun itu copy paste. Tapi kan copy paste itu sumbernya tidak benar. Mencopy paste sumber yang tidak benar. Informasi itu tidak benar. Itu harus jadi pertimbangan hakim," ujarnya.
Masinton menilai, pernyataan Alfian selama ini sangat tendensius. Selain itu, pernyataan Alfian juga merupakan fitnah.
"Pernyataan saudara Alfian itu dari dulu tendensius. Tidak pernah berdasar. Atas dasar itu juga dia dilaporkan. Pernyataannya memang ngawur saja, dia tidak paham. Pernyataannya fitnah semua," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat. Perbuatan Alfian dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana menebar ujaran kebencian melalui media sosial terkait tudingannya anggota PDIP adalah PKI.
"Membebaskan segala tuntutan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan vonis Alfian, Rabu (30/5).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian dikarenakan ia mencantumkan sebuah artikel yang mana sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers. Meski tidak termasuk pidana, ujaran kebencian oleh Alfian tetap terbukti.
Baca juga:
Berkas perkara remaja hina Jokowi di medsos dikirim ke Kejati DKI Jakarta
Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi
Didakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas
Kapolri imbau mahasiswa tak sebarkan berita negatif atau hoaks
Polisi ringkus penyebar hoaks di Bekasi, aktor intelektual masih buron
Polisi sebut proses hukum remaja penghina Jokowi disesuaikan sistem peradilan anak