LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Alasan Hanura belum pecat Miryam Haryani

Alasan Hanura belum pecat Miryam Haryani. Pemecatan Miryam menunggu keputusan Ketua Umum Partai Hanura. Selain itu, Miryam tidak langsung dipecat karena statusnya bukan tersangka kasus korupsi.

2017-05-02 12:49:26
Miryam S. Haryani
Advertisement

Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP hingga kini masih berstatus sebagai anggota aktif DPR Fraksi Hanura. Mantan anggota Komisi II DPR itu telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi buron.

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan alasan partainya belum memecat Miryam meski sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan KPK. Pemecatan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Dalam AD/ART, kata Dadang, partai mengatur anggota yang menjadi tersangka harus dipecat dari keanggotaan partai. Namun untuk mekanisme pemecatan harus menunggu keputusan Ketua Umum.

Advertisement

"Kita mesti menunggu Ketua Umum. Arahan Ketua Umum seperti apa. nanti Ketua Umum memerintahkan ke Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan rapat nanti melaporkan ke Ketua Umum. Nanti Ketua Umum bawa ke Badan Pengurus Harian. Kita masih mendengarkan Ketua Umum," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (5/2).

Selain menunggu keputusan Ketua Umum Partai, alasan lain partainya belum melakukan pemecatan dikarenakan Miryam masih mengajukan praperadilan atas status tersangka. "Jadi kita juga harus menghormati bagaimana praperadilannya ini dilakukan," ujarnya.

Anggota Komisi X DPR ini menjelaskan, pemecatan belum dilakukan karena Miryam menyandang status tersangka pemberi keterangan palsu. Apabila menyandang status tersangka dalam kasus korupsi, maka pemecatan bisa langsung dilakukan.

Advertisement

"Pada dasarnya seseorang ketika ditetapkan sebagai tersangka maka dia kemudian bisa diberhentikan oleh Partai. Status tersangkanya kan bukan korupsi. Tersangkanya kan menyampaikan kesaksian palsu. Ini kan mesti kita pelajari benar. Jangan nanti buat keputusan digugat lagi," ucapnya.

Baca juga:
Akhir pelarian singkat Miryam S Haryani
Miryam S Haryani resmi jadi tahanan KPK
Soal e-KTP, KPK periksa Anton Taofik terkait Miryam
Diduga berbohong soal e-KTP, Politisi Hanura akan dikonfrontir KPK
Hanura sebut hak angket e-KTP terkesan DPR intervensi KPK
'Demi kehormatan, Hanura akan memberhentikan Miryam'

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.