LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Airlangga masih jadi Menperin, PKB singgung larangan rangkap jabatan

Presiden Joko Widodo belum mengganti posisi Airlangga Hartarto sebagai menteri perindustrian meski kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar. Wasekjen PKB Lukman Edy menyinggung soal komitmen Presiden Jokowi soal larangan ketum partai rangkap jabatan sebagai menteri di awal pemerintahannya.

2018-01-17 11:05:47
Airlangga Hartarto
Advertisement

Presiden Joko Widodo belum mengganti posisi Airlangga Hartarto sebagai menteri perindustrian meski kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar. Wasekjen PKB Lukman Edy menyinggung soal komitmen Presiden Jokowi soal larangan ketum partai rangkap jabatan sebagai menteri di awal pemerintahannya.

"Tapi kalau saya ya, silakan saja kita menafsirkannya berdasarkan undang-undang kementerian negara atau berdasarkan kepada visi presiden 3 tahun yang lalu," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

Kebijakan Jokowi ini berbeda dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di mana banyak ketum partai yang diangkat menjadi menteri. Namun, Lukman menjelaskan memang tidak ada aturan dalam UU yang mewajibkan seorang ketum partai harus mundur dari jabatan menteri.

Advertisement

"Kira memang sekali lagi memang di undang-undang kementerian negara memang tidak ada kewajiban atau keharusan bahwa ketua umum partai tidak boleh sebagai anggota kabinet," ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi II ini menyerahkan sepenuhnya hak untuk mengganti Airlangga.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Idrus Marham menjadi Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa. Jenderal (Purn) Moeldoko menduduki pos Kepala Staf Presiden (KSP) menggantikan Teten Masduki di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1).

Advertisement

Pelantikan Idrus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10/P/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial sisa masa jabatan periode 2014-2019. Sementara Moeldoko diangkat menjadi KSP berdasarkan Keppres Nomor 11/P/2018.

"Memutuskan, mengangkat Moeldoko sebagai KSP dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan menteri," demikian isi Keppres tersebut.

Selain melantik keduanya, Jokowi juga melantik Agum Gumelar jadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan Marsekal Madya (Marsdya) Yuyu Sutisna sebagai Kasau menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Baca juga:
PKB sebut Jokowi pilih Idrus jadi Mensos karena berasal dari NU
BEI tegaskan reshuffle tak pengaruhi perdagangan saham RI
Ditunjuk jadi Mensos, Idrus Marham mengaku cocok kerja dengan Jokowi
Wasekjen Golkar sebut Airlangga segera copot Idrus dari kursi Sekjen
Golkar sebut Airlangga tak direshuffle karena dukungan politik yang kuat

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.