AHY: Banyak Orang Cari Jalan Pintas Melakukan Perampokan dan Pembegalan Parpol
Pemerintah menolak kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Moeldoko.
Pemerintah menolak kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Moeldoko. Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, peristiwa KLB ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi.
"Peristiwa KLB ini menjadi ancaman serius bagi perkembangan demokrasi dan agenda regenarasi kepemimpinan di partai-partai politik di Indonesia," katanya saat jumpa pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).
Menurutnya, jalan untuk memperjuangkan demokrasi dan membangun partai politik tidak mudah. Hal itu membutuhkan kerja keras dan kesabaran untuk membesarkannya.
"Sementara itu tidak sedikit orang-orang yang berusaha mencari shortcut jalan pintas menjalankan segala cara menghalalkan segala cara termasuk melakukan pembegalan dan perampokan partai politik dengan cara-cara yang tidak etis ilegal dan inkonstitusional," ujar AHY.
AHY melanjutkan, dalam situasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi fenomena dan ancaman politik terus membayangi demokrasi. Di mana kebohongan yang diulang-ulang bisa dipercaya sebagian masyarakat hingga menjadi kebenaran baru.
"Misalnya ada upaya-upaya untuk merekayasa opini publik terkait legalitas partai dan juga upaya memanipulasi sejarah pendirian Partai Demokrat untuk itu sesulit apapun mari kita terus memperjuangkan kehidupan demokrasi yang sehat dan beradab di negeri ini," pungkasnya.
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengumumkan proses verifikasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum. Hasilnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko.
Yasonna mengatakan, pihaknya telah memproses permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret lalu. Dalam proses verifikasi pertama, Yasonna mengatakan, ada beberapa kelengkapan persyaratan yang belum memenuhi syarat.
“Pada pokoknya menyampaikan permohonan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 maret 2021. Dari pemeriksaan dan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkum HAM surat nomor AHU.UM.01.01-82 pada intinya, kepada penyelenggaran KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Yasonna.
Baca juga:
Demokrat Moeldoko Tak Sah, AHY Puji Kader dan Singgung Pengkhianat Partai
Pemerintah Tolak Hasil KLB, AHY Minta Kader Jangan Euforia Berlebihan
Demokrat Hasil KLB Tidak Diakui Pemerintah, Marzuki Alie Bilang 'Kami Pelajari Dulu'
AHY: Terima Kasih Pak Jokowi Telah Menegakkan Hukum yang Adil
Yasonna: Kubu Moeldoko Silakan Gugat AD/ART Demokrat AHY ke Pengadilan