LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ahok: Hubungan dengan Djan baik, tapi kalau pasang iklan tak boleh

Ahok: Hubungan dengan Djan baik, tapi kalau pasang iklan tak boleh. Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah mengaku juga tak mengerti siapa yang pasang iklan tersebut. Dia menduga, ada tim relawan dari PPP yang ingin membantu pemenangan Ahok di Pilgub DKI 2017.

2016-11-11 10:38:16
Ahok-Djarot
Advertisement

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama,‎ terancam terkena sanksi pelanggaran Pilkada. Sanski itu terkait penayangan iklan bernada kampanye tentang dirinya dan Djarot Saiful Hidayat di televisi.

Diakuinya, dia pribadi sudah menyampaikan teguran langsung pada PPP kubu Djan. Disebut-sebut, iklan itu dipasang PPP kubu Djan Faridz.

Kejadian itu, katanya, tak membuat hubungan timses dan PPP salah paham.

"Itu udah ditegurkan dari Timses bahwa enggak boleh. Tapi hubungan sama Djan baik, pribadi baik. Tapi kalau pasang iklan ya enggak boleh," katanya di kediamannya, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (10/11).

Sebelumnya, Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah mengaku juga tak mengerti siapa yang pasang iklan tersebut. Dia menduga, ada tim relawan dari PPP yang ingin membantu pemenangan Ahok di Pilgub DKI 2017.

"Mungkin simpatisan, karena saya kan sekjen partai, kalau ada rapat saya ikut ambil keputusan, (iklan) itukan pasti di luar rapat partai, saya enggak tahu," kata Dimyati saat dihubungi merdeka.com, Rabu (9/11).

Dimyati mengaku sedang berada di luar kota, sehingga tak tahu perkembangan terkini tentang Pilgub DKI. Hanya saja dia memastikan, iklan itu bukan dipasang oleh PPP kubu Djan Faridz.

"Kita juga enggak tahu iklannya kayak apa sih?" kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tayangan iklan tersebut sering muncul di televisi dan arahnya mendukung pasangan Ahok-Djarot di Pilgub DKI Jakarta 2017. Padahal menurut aturannya dalam PKPU No 12 tahun 2016 pasal 29 ayat 23, pasangan calon, timses, atau siapapun dilarang melakukan iklan di media, karena iklan di media akan difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta.

Baca juga:
Ahok klaim sudah kantongi dana kampanye Rp 7,5 miliar
Elektabilitas merosot versi LSI, Ahok bilang 'dari dulu dia begitu'
Polemik Al Maidah bikin elektabilitas Ahok makin terjun bebas
Ini alasan Ahok batal blusukan di Kebun Jeruk
Djarot tabur bunga saat ziarah ke makam Bung Karno
Ahok ngaku tak pernah promosi pilih nomor 2 saat kampanye
Nostalgia masa kuliah, Djarot nikmati Soto Lombok di Malang

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.