LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ahok ditetapkan tersangka, tim pemenangan rapat tertutup

Setidaknya ada beberapa anggota tim pemenangan yang berkumpul dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Prasetio Edi Marsudi. Calon petahana Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat juga terlihat hadir. Selain itu juga tampak Ketua Umum PPP Djan Faridz, ‎Yorris Raweyai, Ruhut Sitompul, M Ongen Sangaji.

2016-11-16 11:26:23
Ahok tersangka penistaan agama
Advertisement

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Sesaat setelah Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, tim pemenangan Ahok-Djarot langsung melakukan rapat tertutup di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, awalnya rapat ini akan diselenggarakan di Posko Tim Pemenangan Basuki Djarot (BaDja), Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan yang seharusnya berlangsung siang hari, terpaksa dimajukan setelah Basuki atau akrab disapa Ahok menerima pengaduan warga.

Setidaknya ada beberapa anggota tim pemenangan yang berkumpul dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Prasetio Edi Marsudi. Calon petahana Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat juga terlihat hadir. Selain itu juga tampak Ketua Umum PPP Djan Faridz, ‎Yorris Raweyai, Ruhut Sitompul, M Ongen Sangaji serta Ace Hasan Syadzily.

Advertisement

Dalam pertemuan tertutup itu juga ada Merry Hotma, Clara Tampubolon dan Agus Pambuan. Belum ada informasi mengenai materi rapat tim pemenangan Ahok-Djarot.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal ini langsung diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers.

"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).

Advertisement

Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.

Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.