LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ada upaya jegal pencapresan lewat MK, kubu Jokowi tak gentar

Taufik Basari sedikit meragukan permohonan uji materi yang diajukan kedua warga ibukota itu.

2014-06-06 20:01:00
Capres Jokowi
Advertisement

Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo ( Jokowi )-Jusuf Kalla (JK) Taufik Basari menanggapi santai permohonan uji materi dua warga Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai presiden di Pilpres 2014. Taufik yakin tidak ada aturan yang dilanggar dalam pencalonan Jokowi sebagai seorang presiden.

"Setahu saya sampai saat ini belum ada undang-undang yang diajukan ke MK soal seorang pejabat maju sebagai seorang presiden," kata Taufik saat ditemui di Media Center Jokowi - JK, Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/6).

Taufik sedikit meragukan permohonan uji materi yang diajukan kedua warga ibukota itu. Menurutnya menjelang pilpres tak dapat dipungkiri beragam cara dilakukan guna menjatuhkan lawan politiknya.

"Dalam menghadapi pilpres ini kedua belah pihak tentu akan melakukan berbagai cara. Selama tidak bermasalah saya persilakan kecuali ini melanggar hukum. Namun kita tidak mau memberikan penilaian negatif terhadap pengajuan negara adanya dorongan dari pihak lain. Jadi kita lihat saja keputusan MK nantinya," kata Taufik.

Taufik mengaku sangat siap menerima keputusan MK terkait permohonan uji materi tersebut. Namun, lanjutnya melihat sengketa pemilu yang masih didebatkan di lembaga tertinggi negara itu tak mungkin permohonan uji materi itu diketok segera mungkin.

"Saya pikir tidak akan berpengaruh dalam pilpres ini. Dengan melihat waktu singkat permohonan yang diajukan, MK tidak akan segera memberikan keputusan secepatnya. Karena dengan melihat MK yang sedang mengurus masalah pileg dari pagi sampai malam tidak mungkin MK memutuskan segera permohonan uji materi ini," ujar Taufik.

Sebelumnya Dua orang warga DKI Jakarta mendaftarkan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty menggugat konstitusionalitas pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur.

Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal membenarkan pendaftaran pengajuan uji materi itu terkait dengan pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai presiden di Pilpres 2014. Pendaftaran dilakukan Jumat (6/6) siang dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.

Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Menurut Kamal, perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Justru uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan. Kalau pengen istri muda, jangan istri tua ditinggal, kalau enggak berhasil nanti bisa balik lagi dengan istri tua," kata Kamal menganalogikan jabatan presiden dan gubernur DKI, seperti dihubungi merdeka.com, Jumat (6/6).(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.