Ada hak istimewa, Jokowi jangan takut DPR dikuasai kubu Prabowo
Koalisi Merah Putih menjadi mayoritas di DPR. Koalisi pimpinan Prabowo ini memiliki 352 kursi.
Pemerintahan Presiden Terpilih Jokowi dikhawatirkan bakal terus digoyang kubu Koalisi Merah Putih di DPR. Mempunyai mayoritas anggota, koalisi pimpinan Prabowo Subianto ini terbukti bisa memenangkan beberapa keputusan di parlemen.
Kondisi tersebut tentu menghambat jalannya tiap kebijakan yang dibuat Jokowi. Kebijakan yang dibuatnya nanti tentu akan mendapat penolakan bila diajukan ke DPR.
Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Refly Harun mengatakan Jokowi-JK tak perlu khawatir parlemen dikuasai kubu Prabowo. Sebab, pemerintah memiliki hak yang cukup istimewa.
Dalam Pasal 20 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 menyebut setiap rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR dan presiden harus mendapat persetujuan bersama.
Refly melanjutkan, hak istimewa presiden itu sama seperti 50 persen dari total 560 anggota DPR. Sehingga hal tersebut bisa menjadi 'senjata' bagi Jokowi melawan kubu Prabowo.
"Dari situ presiden mempunyai hak dari setengah jumlah anggota DPR. Artinya setiap rancangan yang tidak disetujui bisa menolak," kata Refly saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/10).
Bila hal itu dilakukan, kata Refly, tiap undang-undang yang diajukan DPR juga bisa tidak disahkan. Pasalnya, hak istimewa presiden tersebut setara dengan 280 anggota DPR.
"Jadi undang-undang itu tidak bisa disetujui, tidak sah menjadi undang-undang," jelasnya.
Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih menjadi mayoritas di DPR. Koalisi pimpinan Prabowo ini memiliki 291 kursi di DPR. Jika ditambah dengan Partai Demokrat, Koalisi Merah Putih memiliki 352 kursi di DPR. Hal ini tentu akan merepotkan Jokowi di parlemen.