9 Desember libur nasional, warga diminta tak lupa gunakan hak pilih
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 tahun 2015.
Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Aturan tersebut diberlakukan guna memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk memberikan hak pilihnya.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 tahun 2015. Pada 9 Desember nanti ada 269 daerah yang ikut pilkada serentak.
Pihak Kemendagri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A. Tumenggung menegaskan hari libur nasional 9 Desember itu berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Indonesia.
"Itu Keputusan Presiden 9 Desember itu hari libur nasional. Libur itu berlaku juga bagi daerah yang tidak ikut pilkada. Di DKI juga kan libur," ujar Yuswandi pada acara pembekalan kepada seluruh anggota Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang diikuti oleh 269 daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kemendagri , Jakarta Pusat, Jumat (4/12).
Yuswandi juga menegaskan bahwa hari libur nasional 9 Desember berlaku di seluruh instansi pemerintah.
"Otoritas negara kan menyatakan (9 Desember) libur nasional," tutupnya.
Baca juga:
Kemendagri janji selesaikan pencairan anggaran sebelum Pilkada
308 Tim pemantau Kemendagri akan diterjunkan di pilkada serentak
Jelang Pilkada 2015, Surabaya jadi kota paling ramai di Twitter
Pramono: Willy-Wahyudi teruskan sukses Teras Narang bangun Kalteng
Surabaya menuju era global, Risma-Whisnu akan fokus pada IPM
Jangan gunakan anggaran kesejahteraan rakyat untuk Pilkada
KPU dan Bawaslu tidak konsisten