2 Partai ini tetap daftarkan mantan koruptor jadi caleg
Beberapa anggota parpol sekaligus mantan narapidana nekat ikut nyaleg dalam pemilu 2019. Padahal KPU sudah melarang narapidana atau mantan narapidana ikut nyaleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg Pada Pemilu 2019. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ini juga didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, agar calon legislatif memiliki kredibilitas yang baik.
Meski ada larangan, dua partai politik tetap mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg. Apalagi setelah aturan KPU ini tengah digugat ke Mahkamah Agung. Dari partai mana dan siapa caleg yang bekas mantan narapidana kasus korupsi tetap nyaleg?
Teuku Muhammad Nurlif
Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif merupakan eks napi kasus korupsi. Dia terjerat kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior bank Indonesia tahun 2004, dan dihukum penjara selama 16 bulan.
Iqbal Wibisono
Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono juga seorang eks narapinada kasus korupsi. Dia pernah dihukum satu tahun penjara karena kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008.
M Taufik
Sementara Partai Gerindra mengusung M Taufik sebagai caleg meski ada larangan dari KPU. Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai komisioner KPU DKI Jakarta.
Ia saat itu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004. Dia didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.