LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

10 Anggota DPR ikut pilkada serentak, sudah mundur belum?

Sesuai aturan, anggota DPR, MPR, DPD, DPRD, TNI dan Polri harus mundur lebih dulu sebelum ikut pilkada.

2015-09-14 12:38:06
Pilkada Serentak
Advertisement

Sedikitnya ada 10 anggota DPR yang memutuskan ikut mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tahap pertama 9 Desember nanti. Sesuai aturan, mereka harus mengundurkan diri lebih dulu sebelum bisa ikut berkompetisi dalam pemilihan gubernur, bupati atau wali kota di pilkada.

Lalu apakah mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri?

Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Sekretariat Jendral DPR RI Suratna tak mau mengungkap sudah atau belumnya anggota DPR yang ikut pilkada mundur. Menurut dia, hal itu lebih baik ditanyakan saja kepada Sekjen DPR Winantuningtyastiti.

"Saya kurang tahu, coba tanya Bu Sekjen, karena bu sekjen yang tahu," kata Suratna saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/9).

Suratna hanya menjelaskan, proses pengunduran diri disampaikan lewat anggota DPR yang ingin mundur ke pimpinan DPR. Kemudian setelah itu baru Sekretariat Jenderal DPR yang melakukan proses pengunduran itu secara administrasi.

"Proses yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan kemudian pimpinan ke setjen," terang dia.

Sementara itu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Nomor kontak Win tak aktif saat merdeka.com coba menghubungi via telepon.

Seperti diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada.

Pasal 68 Peraturan KPU itu menyebutkan, calon yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.

10 Anggota DPR yang mencalonkan diri di pilkada dan harus mundur adalah:

Fraksi PDIP
1. Willy Midel Yoseph (calon Gubernur Kalimantan Tengah)
2. Olly Dondokambey (calon Gubernur Sulawesi Utara)

Fraksi Demokrat
1. Saan Mustopa (calon Bupati Karawang)
2. Norbaiti Isran Noor (calon Bupati Kutai Timur)

Fraksi PKS
1. Hamid Noor Yasin (calon Bupati Wonogiri)
2. Abdul Hakim (calon Walikota Metro)

Fraksi PPP
1. Irna Narulita (calon Bupati Pandeglang)

Fraksi PKB
1. Zairullah Azhar (calon Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Chusnunia Chalim (calon Bupati Lampung)

Fraksi Golkar
1. Neni Moerniaeni (calon Walikota Bontang)

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.