LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Zulkifli Hasan Mangkir Pemeriksaan KPK Tanpa Keterangan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, pria yang akrab disapa Zulhas ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau dengan tersangka PT. Palma Satu.

2020-01-16 20:25:54
Zulkifli Hasan
Advertisement

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, pria yang akrab disapa Zulhas ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau dengan tersangka PT. Palma Satu.

Pemeriksaan Zulhas dalam kapasitasnya sebagai Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Untuk pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1).

Advertisement

Ali Fikri menyebut, tim penyidik masih belum mengetahui alasan ketidakhadiran Zulhas. Ali Fikri menegaskan jika pihak lembaga antirasuah sudah melayangkan surat permintaan pemeriksaan sebagai saksi ke alamat Zulhas.

"Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir. Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan kita akan panggil ulang," kata dia.

Advertisement

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinsi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fahcrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.