LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Zulkarnaen Djabar batal diperiksa KPK

Menurut Johan, KPK belum memastikan kapan hari yang pas Zulkarnaen akan diperiksa.

2012-07-20 11:57:35
korupsi alquran
Advertisement

KPK kini kembali gagal untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulkarnaen Djabar. Zulkarnaen yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penganggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

"Tidak jadi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jumat (20/7).

Johan mengatakan Zulkarnaen belum dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik. Menurut Johan, KPK belum memastikan kapan hari yang pas Zulkarnaen akan diperiksa.

Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa Zulkarnaen Djabar, akan diperiksa pada pekan ini. "Yang saya dapat informasinya, pekan ini akan ada rencana pemanggilan terhadap ZD. Kalau suratnya dikirim hari ini, mungkin Jumat akan diperiksa," katanya.

Untuk kasus korupsi Alquran, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR yang diduga sebagai penerima suap. Selain itu, putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui dugaan suap dalam pembahasan anggaran tiga proyek di Kementerian Agama (Kemenag) di antaranya yakni proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap tersebut guna Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.

Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU . Pasangan bapak dan anak tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.