Zul Zivilia Sedang Membungkus Narkoba Saat Ditangkap
Barang bukti yang diamankan saat menangkap Zul yakni 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat handphone, dua ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Polisi menangkap Vokalis Band Zivilia Zulkifli atau akrab disapa Zul Zivilia. Ia ditangkap bersama dengan delapan tersangka lainnya atas nama inisial MB alias Alfian alias Dimas (25), RSH (29), MRM (25), MH alias Rian (26), HR alias Andu (26), D (26) seorang perempuan, IPW (25) dan RR (25).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sembilan orang tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Zul ditangkap bersama dengan Rian, Andu dan D.
"Dia ditangkapnya itu Jumat 1 Maret 2019. Kalau yang lainnya itu ditangkap ada yang sebelum dan sesudah Zul ditangkap, hari Kamis dan Sabtu," kata Eddy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).
Saat ditangkap, Zul sedang dalam kondisi membungkus barang haram tersebut bersama dengan tiga orang tersangka lainnya. "Zul itu pas di tes urine positif (pakai narkoba)," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan saat menangkap Zul yakni 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat handphone, dua ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1,4 juta.
"Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan methampetamin sabu dengan berat 50,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 54.000 butir," sebutnya.
Bukan Pengedar Narkoba Eceran
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, Zul ini bukan merupakan pengedar narkoba eceran. "Jadi dia (Zul) ini bukan kelas pengecer," kata Suwondo di Mapolda Metro Jaya.
Zul memecah kembali barang tersebut kepada pengecer usai dapat dari bandar. Tetapi tidak dalam jumlah yang kecil.
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Usai Penangkapan Zul Zivilia
Zul 'Zivilia' Mengaku Jadi Pengedar Narkoba karena Utang Budi dan Masalah Ekonomi
Polda Metro Bidik Jaringan Narkoba Vokalis Band Zivilia
Bukan Cuma Pengguna, Zul Zivilia Juga Diduga Pengedar Narkoba
Vokalis Band Zivilia Mengaku Baru Dua Kali Edarkan Narkoba
Jadi Pengedar, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati
Vokalis Grup Band Zivilia Ditangkap Terkait Narkoba