LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yusril sebut menuduh HTI Ormas terlarang bisa dipidana

Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan pegiat HTI sebagai paham terlarang. Hingga kini, Menkum HAM melalui SK Nomor AHU-30.AH.01.08 hanya mencabut status badan hukum HTI bukan mengkriminalisasikan pahamnya.

2018-11-02 14:19:39
Hizbut Tahrir Indonesia
Advertisement

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, HTI bukanlah organisasi terlarang. Menurut dia, ada konsuensi pidana bagi pihak-pihak yang menyebut HTI adalah organisasi terlarang lantaran mengarah pada pencemaran nama baik.

"Kami sampaikan dengan imbauan kepada semua kalangan agar berhati-hati mengenalan label Organisasi Terlarang kepada Hizbut Tahrir Indonesia. Sebab label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," kata Yusril dalam konferensi pers di kantortnya Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/11).

Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan pegiat HTI sebagai paham terlarang. Hingga kini, Menkum HAM melalui SK Nomor AHU-30.AH.01.08 hanya mencabut status badan hukum HTI bukan mengkriminalisasikan pahamnya.

Advertisement

"Terhadap perseorangan anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka tetap sah dan legal di mata hukum," jelasnya.

Yusril menjelaskan, dalam sejarah ketatanegaraan RI, hanya PKI yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

"Atas dasar apa mengatakan HTI adalah organisasi terlarang seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum. Kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto berharap, agar tidak ada lagi orang ataupun kelompok yang mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang.

"Setelah ini berlaku apa yang dikatakan Yusril tidak boleh lagi ada orang yang mengatakan HTI organisasi terlarang," imbuh Ismail Yusanto di lokasi.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PDIP: Hadirnya bendera HTI di Garut upaya provokasi menciptakan konflik
Ada aksi bela Tauhid, Jl Medan Merdeka Barat dan Utara ditutup
Polisi serahkan berkas kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid ke PN Garut
Amankan aksi bela Tauhid, polisi siagakan 12.000 personel
TKN Jokowi harap tak ada ujaran kebencian saat Aksi Bela Tauhid oleh PA 212
PKS minta polisi tak berlebihan kawal Aksi Bela Tauhid jilid II
Kang Emil imbau warga Jabar yang ikut Aksi Bela Tauhid di Jakarta tertib


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.