LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yusril nilai JPU terburu-buru jerat Rizal dan Jamran Pasal 28 UU ITE

Yusril nilai JPU terburu-buru jerat Rizal dan Jamran Pasal 28 UU ITE. usril menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terburu-buru dalam menjerat kedua terdakwa menggunakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, pasal tersebut multitafsir.

2017-05-15 18:58:53
Aksi makar
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Rizal Kobar dan Jamran. Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan ahli dari dua terdakwa yaitu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Hakim Ratmoho sempat bertanya kepada Yusril mengenai hubungan dengan kedua terdakwa hingga dijadikan saksi ahli sebelum persidangan dimulai. Yusril mengaku hubungan terhadap kedua terdakwa hanya teman.

Setelah itu sidang dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat Yusril. Yusril menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terburu-buru dalam menjerat kedua terdakwa menggunakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, pasal tersebut multitafsir dan bisa menghilangkan rasa kepastian hukum.

"Di sisi lain kita tahu setiap warga negara berhak menyatakan pikiran dan tulisan dan dijamin oleh konstitusi namun di pihak lain itu harus dibatasi oleh undang-undang," Ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Yusril menegaskan kembali bahwa jangan ditafsirkan sembarangan. Karena masih ada hal yang harus dibuktikan dahulu ada atau tidak dalam motif tersebut.

"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak, jadi kalau dia tanpa hak mengkritik sesuatu dia salah. Tapi sebagai warga negara dia berhak menyampaikan kritik terhadap sesuatu yang tidak adil, tidak sesuai perundang-undangan bagi pihak yang lain bisa dianggap dapat menyebabkan rasa kebencian," ujar Yusril.

Yusril menambahkan dalam kasus kedua terdakwa ini bukanlah orang yang pertama yang mengupload konten itu. Namun, pengunggah sebelumnya tidak pernah dipersoalkan.

"Persoalannya mungkin Pak Jamran ini orang keseribu yang mengupload konten itu," ujar Yusril.

Menurut dia, seharusnya persoalan hukum ini didakwa secara bersama-sama dengan orang lain. "Tadi dipertanyakan oleh Pak Assegaf mustinya di dakwa bersama-sama dengan orang lain, tidak sendirian jadi banyak sekali persoalan hukum," ujar Yusril.

Seperti diketahui, Jamran dan Rizal merupakan adik kakak. Mereka bersama para tokoh nasional yang lainnya diamankan pada saat sebelum aksi 212 karena diduga akan melakukan aksi makar.

Dalam kasus ini, Jamran dan Rizal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.