Yusniar divonis bebas di kasus pencemaran nama politikus Gerindra
Yusniar dipolisikan politikus Gerindra dalam kasus pencemaran nama. Persoalan ini berawal dari sengketa lahan antara keluarga Yusniar dengan pihak Sudirman Sijaya. Yusniar lantas melampiaskan kekesalannya dalam akun Facebook miliknya. Tak terima dengan postingan tersebut, Sudirman melaporkan Yusniar ke polisi.
Yusniar (27), ibu rumah tangga warga Jl Sultan Alauddin, Makassar, akhirnya divonis bebas majelis hakim yang dipimpin Kasianus dalam kasus terkait pelanggaran UU ITE. Sidang putusan digelar di ruang sidang Sultan Hasanuddin, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/4).
Neng Marlina Wati, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang diberi waktu berpikir selama 14 hari untuk menanggapi vonis tersebut apakah menerima atau akan ajukan banding.
Adapun Yusniar setelah sidang ditutup langsung menghampiri dua pengacaranya, Azis Dumpa dan Siti Nurfaidah dan menguncapkan terima kasih. Keluarganya juga langsung menghambur memeluk Yusniar diiringi isak tangis.
Sebelumnya, Yusniar terseret ke meja hijau setelah ditetapkan sebagai tersangka polisi dalam kasus pencemaran nama baik karena postingan status di Facebook, pertengahan tahun 2016. Dia dipolisikan Sudirman Sijaya, politikus Gerindra anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Sulsel. Sudirman merasa tersinggung dan dicemarkan nama baiknya dalam kasus pembongkaran rumah milik Baharuddin Situju, bapak Yusniar. Sebelumnya terkait rumah itu, ada sengketa antara orang tua Yusniar dan kerabat dari Sudirman Daeng Sijaya.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan tadi menyebutkan, Yusniar dinyatakan bebas karena tak terbukti bersalah. Sebab Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tak terpenuhi, begitu juga Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sebagaimana juga diatur dalam UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 yang harus menunjukkan penghinaan dan pencemaran ditujukan kepada siapa.
"Dalam postingan status di media sosial oleh Yusniar tidak menyebutkan secara jelas siapa orang yang dicemarkan namanya. Tidak menyebut nama Sudirman Sijaya. Di antaranya hanya menyebut anggota DPR sementara Sudirman Sijaya anggota DPRD," kata Kasianus.
Adapun Azis Dumpa memberi apresiasi terhadap keputusan majelis hakim. Menurutnya majelis hakim sudah cermat dalam mempertimbangkan penerapan hukum yang digunakan dalam memutuskan kasus Yusniar, yakni UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Keputusan ini harus jadi acuan bagi penegak hukum lainnya belajar dari kasus Yusniar ini," kata Azis Dumpa.(mdk/cob)