LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yasonna Minta Masyarakat Gugat ke MK Ketimbang Demo Desak Terbitkan Perppu KPK

Yasonna mengharapkan masyarakat menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan judicial review UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan demo.

2019-10-02 12:03:17
Perppu KPK
Advertisement

Politikus PDIP Yasonna Hamonangan Laoly tak sepakat dengan permintaan masyarakat agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK. Mantan Menkum HAM ini meminta masyarakat konsisten menjalankan konstitusi dan tak membudayakan menekan pemerintah atau presiden.

"Mari kita didik bangsa ini untuk konsisten dalam melaksanakan konstitusi. Jangan membudayakan nekan-nekan (pemerintah)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).

Dia pun menolak demonstrasi dilakukan masyarakat agar pemerintah mengeluarkan Perppu KPK. Yasonna mengharapkan masyarakat menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan judicial review UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan demo.

Advertisement

"Udahlah, kita atur secara konstitusional saja. Kalau mau nanti, jalankan dulu lah lihat. Kalau mau nanti tidak sempurna, buat legislative review. Buat revisi yang mungkin ada perbaikannya. Belum ada perbaikan sudah suuzon gitu ya. Kan enggak begitu caranya. Jalankan dulu," ujar dia.

Menurut dia, penerbitan Perppu KPK merupakan hak prerogatif presiden. Oleh sebab itu dia menyerahkan kewenangan sepenuhnya di tangan Presiden Joko Widodo.

"Kewenangan obyektif ada pada presiden kan," tandas dia.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.

Pada saat pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR. Surpres itu berisi bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang saat itu dijabat Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan revisi.

Reporter: Delvira Hutabarat

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!

Baca juga:
Wapres JK: Perppu KPK Tunjukkan Lemahnya Wibawa Jokowi
Lima Ketum Parpol Sarankan Jokowi soal Perppu UU KPK jadi Opsi Terakhir
POLLING: Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK?
Faisal Basri: RI Akan Alami Kemunduran Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Batal Gelar Demo di DPR, BEM Nusantara Bakal Gugat UU KPK ke MK
Dampak Pelemahan KPK Terhadap Sektor Ekonomi versi Faisal Basri
Politikus Arteria Dahlan Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK, Ini Alasannya

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.